HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

06 July 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

Diduga pekerjakan karyawan melebihi jam kerja
Kadisnaker (Malah) ‘Bela’ Hypermart

 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado, Drs Jemmy Kowaas, terkesan melakukan pembelaan terhadap manajemen Hypermart, dalam persoalan dugaan memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja. Kepada harian ini, Rabu (05/07) kemarin, Kowaas mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahan baru menetapkan aturan perusahan terhadap hak dan kewajiban para tenaga kerja setelah minimal satu bulan beroperasi. 
“Bagaimana torang mo tindak tegas kalau itu Hypermart baru beroperasi dan belum sampe satu bulan. Dorang (Hypermart, red) tentu belum ada aturan yang mengikat. Dan ini benar menurut UU Ketenagakerajaan, bahwa sesudah minimal satu bulan beroperasi baru ditetapkan aturan,” ungkapnya.
Belum lagi, lanjutnya, para karyawan yang dipekerjakan masih dalam status training sehingga agak berlebihan jika mereka mengadu ke dewan. “Bagaimana mereka mo dipercaya kalau baru training so langsung beking demo ke dewan. So pasti perusahan akan sulit mempercayai. Apalagi, apa yang dilakukan Hypermart tidak bertentangan dengan UU,” jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, sebagai tuan rumah yang baik Manado harus memberikan kebebasan kepada para investor untuk menanamkan modalnya di kota Tinutuan ini. “Kalau bayangkan saja baru beroperasi torang so lakukan demo. Ini kan bisa membuat para investor untuk hengkang dari daerah ini. Kalau sudah demikian, kita akan sulit dan angka pengangguran kita makin tinggi. Tapi tentunya tetap dalam pengawasan kita, kalau melanggar hukum harus dilaporkan dan ditindak,” ujarnya sembari menambahkan, dirinya sudah mengutus sejumlah staf ntuk meninjau ke lapangan. 
Sementara itu, Anggota Komisi D Dekot Manado, Agustin Kambey meminta pimpinan Hypermart untuk memberlakukan pengecualian terhadap tenaga kerja (naker) wanita agar tidak dipekerjakan hingga larut malam. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, Hypermart mempekerjakan naker hingga pukul 02.00 WITA. 
“Mungkin pekerjaan ini sudah tercantum dalam kontrak kerjasama. Namun perlu diketahui, agar pekerjaan hingga subuh ini ada pengecualian bagi naker wanita. Sebab, bagi wanita bekerja sampai larut malam apalagi subuh sangat beresiko. Karena itu, pimpinan Hypermart kita mintakan untuk mempertimbangkannya,” ungkap Kambey.(eda/imo)


 
  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin