|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tidak hadir dalam persidangan
Gugatan SCW Terhadap Kejati Dinyatakan Gugur
|
Gugatan Sulut Corruption Wath (SCW) melalui koordinatornya Deswerd Zougira, akhirnya dinyatakan gugur oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado melalui Hakim Tunggal Ridwan S Damanik, dengan Panitera Pengganti Adriana Humena.
Pasalnya, dalam persidangan yang sedianya digelar Rabu (05/07) kemarin, pemohon SCW tidak hadir dalam ruang sidang, padahal termohon Kejati Sulut yang diwakili jaksa Benny Ratag SH yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, telah berada di tem-pat sidang sejak pukul 09.00 WITA.
Hakim menilai pemohon SCW tidak serius dalam gu-gatan ini. “Dalam undangan persidangan, para pihak su-dah harus hadir pukul 09.00 WITA. Namun sampai jam kantor selesai, pemohon SCW tidak hadir dan nampak di PN Manado,” ujar Adriana Humena.
Sementara itu, Benny Ratag SH yang ditemui wartawan kemarin mengungkapkan kalau pihaknya akan berkon-sultasi dulu dengan atasan-nya, apakah ada gugatan balik atau tidak soal gugatan ini. Pasal-nya, me-nurut Ra-tag, pihak-nya sudah merasa dicemarkan nama baik dengan hal ini.
Seperti diketahui, SCW sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya di PN Manado, yang intinya mengenai penghentian pe-nyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pemba-ngunan Gedung Kesenian Bi-tung.(vcq)
|
|