|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ketua Korpri : Hak PNS jangan dipotong
Pemkab Instruksikan
Segera Cairkan Gaji ke-13
|
Menindaklanjuti petunjuk teknis (juknis) gaji 13 yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemkab Minsel terhitung Rabu (05/07) kemarin, telah mengeluarkan instruksi pencairan gaji bagi 5303 PNS di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan langsung Kabag Humas dan Protokol Drs Benny Lumingkewas.
“Ketika sudah ada permintaan pembayaran dari masing-masing unit kerja di jajaran Pemkab Minsel, gaji ke-13 langsung dibayarkan. Untuk itu, kepada pemegang kas dan atasan langsung diinstruksikan untuk memasyukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) gaji ke-13 meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juli. Jadi di sini proses pencairannya tak berbelit-belit,” jelas mantan Camat motoling ini.
Sementara itu, Ketua Korpri Minsel Drs Meiki Marthen Onibala menegaskan bahwa dalam pencairan gaji ke-13 ini tak ada istilah potong memotong. “Hak PNS ini jangan dipotong-potong. Kalau ada oknum yang mencoba melakukannya, tentunya ada sanksi yang akan diberikan,” tandas Ketua BKD Minsel ini.
Diketahui, pembayaran gaji ini telah ada juknis dari Dirjen Perbendaharaan nomor Per- 28/PB/2006 tertanggal 30 Juni 2006, tentang pemberian gaji pensiunan tunjangan ke-13 dalam anggaran 2006 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Sementara dana yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 di Minsel berjumlah sekitar Rp 9 Milyar, diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minsel 2006.(jok)
|
|