HOME : FOOTBALL

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

06 July 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Tinggal tunggu finalisasi pansus
Penetapan Perda PDAM Secepat Mungkin

 

 IKUTI BERITA LAIN

Ikuti jejak rektor? Dualisme Struktur DEM UKIT

Diduga ‘mark up’ proyek
Oknum Kontraktor dan Pimpro Dibui

Legislator warning PLN
Jangan Ada Pemadaman Listrik Saat Final PD!

Percantik wajah kota
‘Jemuran’ PLN-Telkom Sebaiknya Lewat Drainase

Ketua DPRD Kota Tomohon, Dra Vonny J Paat, me-nandaskan bahwa penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan PDAM Kota Tomohon, sudah akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya. Jika sudah ada laporan final dari pansus, kita akan segera menga-gendakan jadwal penetapan perdanya. Soal waktu penetapan, saya kira sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebisanya sese-gera mungkin. Yang pasti, pembahasan di tingkat pan-sus sudah hampir rampung, sebagaimana informasi ter-akhir yang saya terima,” ujar Paat kepada sejumlah warta-wan, Rabu (05/07) kemarin.
Dijelaskan, kendala yang sempat menghambat proses pembahasan ranperda terse-but pada beberapa waktu lalu, sudah ditemukan pemecah-annya. Di mana, pasal yang menyebut bahwa tarif reke-ning PDAM ditetapkan oleh SK Walikota, harus melalui perse-tujuan Direksi dan Badan Pe-ngawas PDAM. Namun sebelum persetujuan ini diambil, DPRD akan memberikan pertimba-ngan terlebih dahulu. 
Sementara untuk pasal yang menyebut bahwa kerjasama dengan pihak ketiga hanya melalui SK walikota tanpa melalui persetujuan DPRD, tidak dipermasalahkan lagi. Sebab sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme kerjasa-ma seperti ini sudah diatur dan memang harus melibat-kan DPRD dalam hal persetu-juannya. “Jadi sudah tidak ada lagi kendala terhadap dua pasal ini,” imbuh Paat.(dav)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin