|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Metrologi: Kaleng Bekas dan Botol Bukan Alat
Ukur
|
Kepala Sub Dinas Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Alwy N Pontoh SE MSi menegaskan pengukuran berat atau isi menggunakan kaleng bekas dan botol tidak dibenarkan. Sebab kedua barang tersebut bukan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Hal itu diungkapnya kepada wartawan, Jumat (02/06).
Pontoh menjelaskan, pengukuran menggunakan kaleng dan botol tidak sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Hal ini jelas sangat potensial merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Untuk itu, Pontoh mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen lebih selektif dalam melakukan transaksi jual-beli. Jika menemukan alat ukur berupa kaleng atau botol, konsumen sebaiknya menolak atau membatalkan transaksi.
“Memang, tugas Metrologi untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang hal ini. Namun pada prinsipnya, masalah ini tetap kembali kepada perilaku pedagang maupun pembeli,” katanya.(gra)
|
|