|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kapolda Minta Polres Dalami
Pencarian Harta Karun di Minut
|
Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Alexius Gordon Mogot MSi mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan kepada pihak Polres Minut untuk mendalami informasi adanya sekelompok orang yang melakukan pencarian harta karun di wilayah Pantai Batu Nona, Minahasa Utara.
“Setelah mendapat informasi itu, saya telah perintahkan kepada Polres Minut untuk melakukan pengusutan. Dan jika benar ada oknum-oknum yang melakukan pencarian tanpa disertai surat izin resmi dari instansi yang berwenang, maka segera dilakukan pe-meriksaan terhadap oknum-oknum tersebut,” aku Mogot.
Dikatakannya, dalam pasal 33 UUD 45 dengan jelas me-nerangkan bahwa harta pe-ninggalan yang terkandung di bumi Indonesia adalah milik negara, itu sebab-nya tidak sembara-ngan orang yang bisa melakukan pencarian-pen-carian benda-benda tersebut, sebab su-dah ada institusi yang memang ber-kompeten untuk menangani hal-hal yang demikian.
“Di negara ini, setahu saya yang bisa melakukan penca-rian benda-benda yang memiliki nilai se-jarah seperti itu, adalah lembaga arkeologi yang men-dapat izin resmi dari pemerintah, atau pun Lembaga Ilmu Penelitian Indo-nesia (LIPI) yang mendapat tugas dari pemerintah untuk melakukan penelitian mengenai benda-benda peninggalan tersebut,” ungkap Kapolda yang dikenal tegas ini.(oan)
|
|