|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Penataran Pancasila dan UUD 1945 Relevan di Era Reformasi
|
Banyaknya siswa dan mahasiswa sekarang yang minim pengetahuan tentang Pancasila dan UUD 45 memiriskan banyak pihak, tak terkecuali akademisi. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk dilakukan penataran bagi generasi muda menyangkut pentingnya kedua pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
“Penataran Pancasila dan Undang-Undang 1945 dirasa relevan bagi generasi muda di era reformasi. Ini hanya merupakan salah satu strategi mencegah disintegrasi bangsa Indonesia di masa mendatang. Tapi perlu dibahas perumusan format dan pelaksanaannya, yang tentu berbeda dengan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di masa Orde Baru,” kata Prof Drs Ishak Pulukadang, Jumat (02/05).
Diakuinya, dewasa ini terdapat kecendrungan generasi muda enggan membahas Pancasila dan UUD 1945. “Ini dampak penyelewengan Pancasila dan UUD 45 di masa Orba. Saat itu kedua elemen penting NKRI tersebut dijadikan alat melanggengkan kekuasaan. Apalagi ada kebijakan penafsiran tunggal terhadap Pancasila. Padahal dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, banyak terjadi pelanggaran HAM dan hukum. Misalnya dalam rekrutmen pejabat. Harus ada restu dulu dari penguasa dan baru dimufakatkan Jadi mufakat hanya sebuah formalitas belaka. Padahal dalam UUD 1945 membolehkan dilakukannya proses voting untuk menentukan pejabat,” ujar Pulukadang.
Ia juga menyatakan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sudah tak perlu diributkan lagi. “Pancasila yang lahir 1 Juni 1945 sudah difinalkan pada 18 Agustus 1945 dan jangan dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Apalagi Pancasila bersifat terbuka yang menghargai pluralisme dalam kerangka NKRI sesuai kondisi sekarang,” tegasnya.
Menariknya, Pulukadang menyatakan kata ‘Pancasila’ diusung Sukarno atas usulan seorang rekannya yang merupakan ahli bahasa Indonesia. (win)
|
|