|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
BI Ingatkan PVA Soal Izin Usaha
|
MANADO – Kepala Bank Indonesia (BI) Manado, Joko Wardoyo mengimbau kepada Perusahaan Valuta Asing (PVA) yang belum mengantongi izin usaha untuk segera mengajukan permohonan izin ke bank tersebut. Ia memastikan pengajuan permohonan izin tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada pungutan biaya, jadi bagi PVA yang ingin mengajukan permohonan izin silahkan berurusan dengan BI,” kata Wardoyo lewat keterangan tertulis, pekan lalu.
Wardoyo mengungkap, hingga posisi April 2006 pihaknya baru menerbitkan sebanyak enam izin usaha untuk enam perusahaan pedagang valuta asing (PVA) di daerah ini. Keenam PVA tersebut telah diberikan pelatihan operasional dan pelaporan pada tanggal 23 Mei lalu.
Dijelaskannya, secara kelembagaan perusahaan PVA dibedakan menjadi dua yakni PVA bank dan PVA bukan bank yang kegiatannya meliputi jual beli uang kertas asing serta pembelian traveler cheque. Ketentuan PVA bukan bank diatur dalam Peraturan BI No 6/PBI/2004 tahun 2004 dan surat edaran BI No 6/13/DPM tahun 2004 yang telah diubah dengan surat edaran BI No 6/41/DPM tahun 2004.
Lebih lanjut Wardoyo mengatakan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi lewat PVA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Beberapa hal dimaksud antara lain adalah memastikan keabsahan izin usaha perusahaan, dan meminta bukti transaksi apabila melakukan penukaran uang Rp 100 juta keatas.
Sementara itu bagi PVA yang telah megantongi izin diwajibkan untuk membuat papan nama dengan mencantumkan kata-kata pedagang valuta asing atau authorized money changer, serta mencantumkan nomor izin usaha. (rol)
|
|