|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Gelapkan Uang Senilai 68
juta
Oknum Bendahara Organisasi Simpan Pinjam PKB desa Sawangan Dilaporkan ke Polisi
|
Ini bisa dibilang perbuatan yang tidak pantas untuk dicontohi. Lihat saja seperti yang dilakukan oleh AW alias Ani, warga desa Sawangan Lingkungan II Kecamatan Tombulu. Dirinya nekat menggelapkan uang Organisasi Simpan Pinjam Pria Kaum Bapa (PKB) desa Sawangan, sebesar Rp 68 juta.
Adapun ceritanya, pada awal bulan Desember 2005 lalu, tepatnya hari Minggu (04/12/05), pukul 14.00 WITA, pelaku yang dipercayakan memangku jabatan sebagai bendahara pada organisasi tersebut, telah menggelapkan uang dari masyarkat yang bernaung dibawa organisasi simpan pinjam PKB desa Sawangan. Dimana uang tersebut semestinya harus dibagikan pada anggota organisasi, namun ternyata uang tersebut tidak dibagikan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya tersebut, JS alias Jhon (48), yang merupakan sekertaris organisasi tersebut, merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Poltabes Manado, Minggu (04/06) kemarin.
Ketika dikonfirmasi, Kapoltabes Manado, Kombes Pol Jhon Latumeten, melalui KA SPK Plug C, Aiptu Moh. Taufiq AA, membenarkan adanya laporan tersebut. (tr-2)
|
|