|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal Gereja Baru, Depag Hanya Mengeluarkan Tanda Lapor
|
Terhadap gereja-geraja baru, Kanwil Depag Sulut hanya sebatas mengeluarkan tanda lapor, dan tidak memberikan izin. Karena yang berhak mengeluarkan ijin adalah Dirjen Bimas Kristen Depag RI. Hal ini ditegaskan Kabid Urusan Agama Kristen Kanwil Depag Dra Josephien Sumampow MTh, Sabtu (04/06) menanggapi pernyataan Sekretaris Pemuda GMIM Frangky Mocodompis Ssos, harusnya Depag menghentikan pemberian ijin gereja baru.
Dijelaskannya, untuk ge-reja-gereja baaru, kapasitas Depag hanya sebatas menge-luarkan tanpa lapor kebera-daan gereja-gereja yang ber-sangkutan. Kalau memberi-kan izin, itu berarti telah me-nyalahi aturan. Pasalnya ke-wenangan pemberian izin se-penuhnya dari Dirjen Bimas Kristen Depag RI,”tegasnya sembari menambahkan, dan soal ini kiranya bisa dime-ngerti oleh pimpinan-pimpi-nan gereja.
Bahkan, lanjutnya saat ini Depag juga berupaya untuk tidak menam-bah lagi jumlah gereja baru. Dan, untuk soal Mormon, memang su-dah mendapatkan ijin dari pusat, untuk itu mereka bebas ber-operasi. Cuma saja, kita harus mencer-mati terlebih dahulu, daerah yang mereka tuju (beroperasi-red) rawan konflik atau tidak.”Di samping juga mekanisme harus mengikuti prosedur yang ada,”katanya.
Dan soal rekomendasi ini, memang tidak semua gereja yang melapor ha-rus mendapat-kan rekom dari GMIM, KGPM dan GPdI.”Tetapi me-reka harus men-dapatkan rekom dari gereja lain. Saya sudah jelas-kan sebelumnya, rekom untuk Mor-mon dari tiga gereja terbesar di Sulut, karena mayoritas masyarakat Sulut dari ge-reja-gereja tersebut, di sam-ping untuk menjaga keru-kunan umat beragama,”be-bernya.(aan)
|
|