|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tatanude: Disperindag Monopoli Perizinan |
Pernyataan keras disampaikan anggota dekot Victor Tatanude terhadap kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung. Dinas ini dituding Tatanude memonopoli proses perizinan dalam hal penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Disperindag itu memonopoli perizinan,”tukasnya. Tatanude menyebutkan sebetulnya hal itu bermasalah karena melanggar aturan yang ada sebab dalam proses ini harus ada koordinasi antar sesama instansi teknis terkait. “Sebenarnya (Surat Izin Tempat Usaha) SITU, dikeluarkan oleh bagian perekonomian kenapa tidak ada koordinasi,”tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Adri Mewengkang SE MBA saat dikonfirmasi tak mengelak persoalan ini. Justru secara jujur mengakui mengeluarkan SIUP meski tanpa ada SITU. “Kan kasihan kalau usaha kecil di bawah 50 juta harus lagi mengeluarkan biaya untuk urus SITU,”ujarnya.
Hanya saja, bagi perusahan besar yang modalnya diatas Rp 50 juta harus melalui proses sesuai mekanisme. “Kalau CV atau PT harus ada SITU sebelum dikeluarkan SIUP,” tegasnya.
Ditambahkannya pula, di instansi yang dipimpinnya untuk proses SIUP tidak memakan waktu yang lama. “Cuma lima menit selesai asal berkas lengkap dengan biaya pengurusan Rp 200 ribu saja,” tambahnya.(irv)
|
|