HOME : FOOTBALL

Headlines News  

09 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Garda Bangsa: Ketua FPI harus bertobat
Pemerintah akan Bekukan Ormas Radikal 


Peringatan keras dikeluarkan pemerintah terhadap kelom-pok-kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini diindikasikan mela-kukan tindak kekerasan. Jika melakukan tindakan anarkis, main hakim sendiri, atau me-ngeluarkan ancaman kekera-san kepada orang lain, pemerin-
tah akan menindak secara hu-kum, termasuk membekukan organisasi tersebut.
Demikian pernyataan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS, usai memimpin rapat koordinasi bi-dang politik, hukum, dan ke-amanan di Jakarta, Kamis (08/06). Rapat antara lain dihadiri Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto dan Menteri Pertahanan (Men-han) Juwono Sudarsono. Rapat antara lain membahas situasi keamanan di masyarakat be-lakangan ini, khususnya aksi-aksi yang dilakukan oleh or-mas-ormas.
Widodo menyatakan, peme-rintah tidak akan membiarkan atau memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan anarkis yang dilakukan individu mau-pun kelompok. Proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Saya kira kebijakan pe-merintah clear, yaitu mene-gakkan supremasi hukum yang dilaksanakan secara te-gas dan konsisten, tanpa pan-dang bulu, dengan mengede-pankan prinsip kesamaan di depan hukum,” ungkap man-tan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini.
Kapolri menambahkan, sela-ma ini sebenarnya polisi telah melakukan proses hukum mu-lai dari penangkapan, penyidi-kan hingga penuntutan terha-dap semua pelaku tindakan kekerasan. Hanya saja, kata-nya, kerja polisi tidak mendapat publikasi yang luas. “Siapapun yang berbuat tidak ada yang ke-bal hukum, oknum-oknum yang terlibat kita proses secara hukum, tidak ada mereka yang dapat bebas melakukan pelang-garan hukum,” ujar Sutanto.
Sementara itu, Staf Ahli Men-teri Hukum dan HAM, Ramli Hubarat, mengemukakan, se-suai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa, pe-merintah dapat membekukan pengurus organisasi termasuk organisasinya, jika organisasi tersebut melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum secara terus-menerus.
Ketika ditanya apakah se-buah ormas yang diindika-sikan sering melakukan ke-kerasan dapat dibubarkan ber-dasarkan UU itu, dia menja-wab, “Pemerintah tidak akan ge-gabah membubarkan organi-sasi-organisasi massa karena pemerintah perlu mencari indikator apakah organisasi itu telah benar-benar mela-kukan gangguan terhadap ketertiban umum secara terus menerus. Pemerintah harus mencari bukti-bukti yang te-pat untuk itu”.
FPI
Mendengar pemerintah akan membubarkan organisasi mas-sa liar, Ketua Garda Bangsa Eman Hermawan langsung bersyukur haru. “Alham-dulillah, akhirnya pemerintah sadar juga,” katanya seperti dilansir Situs Berita Rakyat Merdeka, Kamis sore (08/06). 
Ditegaskan, meski belum ada keputusan resmi pembubaran organisasi seperti Front Pem-bela Islam (FPI), Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), na-mun keputusan yang diba-cakan Menkopolkam Widodo AS hari ini adalah kebijakan maju. “Itu menujukkan peme-rintah memang sensitif dan tanggap terhadap aspirasi rakyat yang sering dibuat resah oleh FPI Cs,” lanjutnya. 
Eman yang pernah menjadi peneliti Lembaga Kajian islam dan Sosial (LKiS) Yogyakarta itu minta kepada Ketua FPI Habib Rizieq untuk menyadari kesalahannya selama ini. 
“Selanjutnya saya minta dia bertobat, jangan lagi meng-atasnamakan Islam dalam bergerak. Sebaiknya atas nama pribadi saja nanti,” kata Eman yang pernah memimpin ribuan massa ke kantor FPI di Petamburan Jakarta Ba-rat.(kcm/rmd)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin