|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
TPI Kema tak difungsihkan
Nelayan dan Pemkab Dirugikan
|
Pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) yang berada di Desa Kema III, Kecamatan Kema, boleh dikata mubasir, sebab tidak pernah difungsihkan sebagaimana mestinya. Ini sangat disayangkan sebab Pemerintah Kabupaten Minut dan nelayan dirugikan. Dinas Kelautan Minut yang dipimpin Dr Carolus Paruntu sendiri kena getahnya, sebab dinas ini yang paling bertanggungjawab dengan persoalan ini.
Menurut Kumtua Kema III, Munawir Jubaidi SH, akibat tidak diaturnya penagihan pos restribusi dan fasilitas TPI tidak digunakan, mengakibatkan terjadi pungutan-pungutan liar kepada para nelayan dan pedagang. Contohnya pungutan-pungutan di pos restribusi di luar gudang TPI, kebanyakan tidak disertai karcis dan hanya masuk ke kantong pribadi petugas penagih. Ironisnya Dinas Kelauatan Minut hanya tutup mata melihat hal ini, kendati tanggung jawab mereka.
Melihat banyaknya pungutan yang tidak terkontrol serta kesemerautan penjualan ikan, Jubaidi mengharapkan agar TPI segera difungsihkan supaya akan memberikan kontribusi PAD bagi pemerintah, dan nelayan tidak dirugikan sebab semua ikan masuk melalui satu pintu yaitu TPI.
Melihat persoalan ini, Ketua Komisi D DPRD Minut, Dantje Katuuk menyesalkan sikap tak proaktifnya Dinas Kelauatan, sebab jumlah kapal yang berada di Kema dinilai potensi untuk PAD. “Apa so Dinas Kelautan pe kesibukan sampe ta lupa akang tu TPI Kema. Kita lia kalu TPI ini di kelola dan dimanfaatkan akan menjadi sumber PAD Minut,” ujar Katuuk.(ran)
|
|