|
|
|
![]() |
![]() |
|
‘Harga’ Akta Perceraian Dipatok Rp 1 Juta
|
Harga yang harus dibayarkan untuk mendapatkan akta perceraian, ditingkatkan dari sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta. Hal ini sebagaimana pembahasan akhir Ranperda inisiatif tentang penerbitan akta catatan sipil. “Melihat fenomena proses perceraian yang cukup signifikan, akan sangat tepat jika nilai penerbitan aktanya ditingkatkan,” ujar keyua Pansus II, Frangklin Sinjal SH.
Sementara itu menyangkut pembayaran retribusi penerbitan akta kelahiran, ditetapkan bahwa untuk umur 0-18 tahun cukup membayar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk akta kelahiran WNA nilai besarannya bervariasi dan disesuaikan dengan urutan anak. Akan halnya akta untuk Warga Negara Asing (WNA) dipatok sebesar Rp 5 Juta.
Sementara itu, dalam pembahasan akhir dan sekaligus penetapan Ranperda menjadi Perda yang dihadiri sekitar 33 anggota dewan dan dipimpin Ketua Dekot Manado Drs Ferro Taroreh tersebut, telah disetujui delapan perda baru masing-masing izin usaha jasa industri , izin penetapan lokasi dan tata letak ruang dan bangunan reklame, izin perikanan, izin jasa pelayanan pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan, izin pemberdayaan masyarakat kelurahan Kota Manado dan pengelolaan barang daerah ditambah kebersihan dan penerbitan akta catatan sipil.(eda)
|
|