|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Belum kantongi izin prinsip
Pembangunan Perumahan
Woloan Di-pending
|
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk sementara waktu belum mengijinkan adanya kegiatan pembangunan Perumahan di Kelurahan Woloan I Kecamatan Tomohon Barat. sebab Pasalnya, kegiatan pembangunan ratusan unit rumah di kawasan itu belum mengantongi Izin Prinsip.
Kepala Dinas Tatakota dan Pertamanan Kota Tomohon, Andrikus Wuwung SSos, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Pemkot Tomohon telah menghentikan kegiatan di sana. Menurut dia, ini terjadi karena pihak pengembang belum mengurus izin prinsip dari Pemkot Tomohon melalui Bagian Perekonomian.
Ditanya apakah perumahan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Wuwung, pihaknya belum bisa menerbitkannya. Sebab dasar dibuatkannya IMB adalah izin prinsip. Jadi ketika Izin Prinsip tidak ada, secara otomatis IMB belum bisa dikeluarkan.
Sebagaimana terpantau, pekerjaan pembangunan di kawasan perumahan telah dimulai. Bahkan beberapa rumah di antaranya sudah dibangun, kendati baru sebatas fondasi ataupun konstruksi dasar lainnya. Sementara dari informasi lain yang diperoleh, menyebut kalau sejumlah warga telah menyetor uang muka kepada pihak pengembang yakni PT Nada Sariria, untuk memperoleh rumah di kawasan perumahan tersebut.(dav)
|
|