|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Diduga
gelapkan uang negara
Oknum Bendahara Kesbangpol Dibui
|
Oknum bendahara Badan Kesbangpol dan Tramtib Kota Tomohon, berinisial YS alias Yen, Kamis (08/06) kemarin, secara resmi ditahan Polres Tomohon. Penahanan ini dilakukan karena Yen diduga menggelapkan uang negera sekitar Rp 110 Juta, yang diketahui sebagai gaji Polisi Pamong Praja (Pol-PP) untuk bulan Juni.
Sebagaimana informasi yang dirangkum, menyebut bahwa Polres melalui melalui Satuan Reskrim, telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yen. Usai pemeriksaan, status Yen dinyatakan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tomohon. Yen sendiri dijerat Undang-undang No 31 tahun 1998 yang diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kapolres Tomohon AKBP Budhy Wibowo Sumantri, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap Yen.(dav)
|
|