|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Polri Teruskan Usul Pembubaran FPI ke DPR
|
Aparat kepolisian siap mela-kukan tindakan tegas terhadap setiap orang yang melakukan aksi atau tindakan radikal dan anarkis. Namun, terhadap usul-an sementara masyarakat un-tuk membubarkan Front Pem-bela Islam (FPI), sikap Polri tetap akan menampung usulan masyarakat tersebut. Hal ini juga termasuk jika hakim di dalam proses persidangan menginginkan FPI dibubarkan.
“Hal ini akan ditampung dan diteruskan ke DPR untuk ditin-daklanjuti, bukan oleh polisi. Polisi hanya menindak perora-ngan atau kelompok atau or-mas yang berbuat kejahatan,” jelas Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jakarta, Jumat (09/06). ‘’Sikap Polisi sudah jelas, sebagai lembaga pene-gak hukum akan menangkap dan memproses hukum
terhadap siapa saja termasuk anggota ormas yang melaku-kan tindak kejahatan,’’ tan-dasnya.
Menurut Anton, selama ini polisi selalu mengingatkan se jumlah ormas supaya tidak melakukan anarkisme sehing-ga masyarakat tidak merasa dirugikan. ‘’Kita sudah meng-ingatkan sebelumnya, tapi kalau anggota ormas itu tetap bertindak anarkis ya kita tangkap,’’ katanya.
Namun, Anton mengaku Pol-ri tidak bisa membubarkan or-mas karena hal itu merupa-kan wewenang pemerintah dan DPR. ‘’Kalau anggota yang anarkis itu bisa kita tangkap,’’ tegasnya. Sebelumnya, Polri akan berkonsultasi dengan DPR menyusul desakan ma-syarakat yang meminta Polri supaya membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq. ‘’Polri tidak bisa begitu saja membubarkan se-buah organisasi karena harus ada dasar hukumnya. Untuk itu, Polri akan berkonsultasi dengan DPR,’’ kata Anton.
Menurut Anton, jika sebuah organisasi itu dibubarkan ha-rus ada alasan hukumnya se-hingga Polri tidak disalahkan ketika bertindak. ‘’Polri dalam bertindak harus ada dasar hu-kumnya, misalnya seperti pembubaran PKI harus ada perintah Presiden baru Polri bisa melaksanakannya,’’ jelasnya.
Desakan masyarakat semakin kuat agar Polri membubarkan ormas termasuk FPI yang dituding melakukan anarkisme sehingga meresahkan masyarakat. De-sakan pembubaran FPI, misalnya salah satunya terkait pengusiran mantan Presiden KH Abdur-rahman Wahid (Gus Dur) saat menjadi pembicara dalam dialog Lintas Agama di Purwakarta, pada Selasa (23/05) lalu.
Secara terpisah, Wakil Presi-den Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan ancaman peme-rintah menindak organisasi massa yang radikal ditujukan pada tindakan dan bukan pada pikiran yang radikal. Ka-rena itu, siapa pun yang me-lakukan tindakan radikal di tengah masyarakat harus ditangkap dan ditindak.
“Semua cara radikal yang merusak, itu kita larang. Itu melanggar hukum. Jadi, ini persoalannya, melanggar hukum. Mau berpikir yang keras silakan. Asal, jangan melanggar hukum,” kata Wa-pres di kantornya pada Jumat (09/06).
Lebih jauh, Wapres mem-bantah jika kebijakan ini terkait dengan kedatangan Menteri Pertahanan AS Donald Rumsfeld beberapa waktu lalu ataupun dengan hal-hal lain. Menurut Wapres, kebijakan ini semata-mata berlandaskan hukum. “Tidak ada hubungannya dengan Rumsfeld. Tidak ada hubungannya dengan siapa saja. Hubungannya dengan sistem hukum kita, masyarakat kita. Orang yang bakar-bakar, orang yang lempar-lempar, itu semua terlarang sesuai hukum,” kata Wapres. “Jadi, bukan urusan pikiran tapi urusan tindakan. Bukan orang yang berpikiran dan berpidato radikal tiba-tiba ditangkap. Tidak,” demikian Wapres.(mi/kcm/mtr)
|
|