|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Perpres 9 Diberlakukan, Konsumsi BBM Naik
|
Pertamina Manado terhitung Mei 2006 resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 9 tahun 2006 tentang Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Sektor Kelautan dan Perikanan. Pemberlakuan Perpres ini menurut Humas Pertamina Manado, Fred Tewuh memicu meningkatnya konsumsi BBM pada kelompok nelayan.
“Konsumsi BBM pada kelompok nelayan naik hingga 35 persen dibanding periode empat bulan sebelumnya,” tutur Tewuh kepada wartawan,belum lama ini.
Dijelaskannya, setelah Perpres 9 diberlakukan volume minyak solar yang tersalur tercatat lebih dari 1.800 kilo liter per bulan. Sementara pada periode sebelumnya volume minyak solar yang tersalur rata-rata hanya mencapai 1.360 kilo liter per bulan.
“Volume minyak solar yang akan disalurkan pada bulan Juni ini mencapai 1.837 kilo liter, dengan rincian 1.348 kilo liter BBM bersubsidi dan 489 kilo liter BBM non subsidi,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Aertembaga yang baru-baru ini disoal oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) terkait dengan adanya peningkatan status, Tewuh mengatakan pihaknya telah mengatasi hal itu. Menurutnya terhitung tanggal 1 Juni 2006 status SPBN tersebut telah diubah kembali menjadi pool konsumen yang dapat melayani pembelian BBM subsidi.
“SPBN Aertembaga pada bulan Februari 2006 diubah statusnya menjadi Fixed Bunker Agent dengan harga industri. Namun sesuai kebijakan unit pemasaran VII Makassar statusnya diubah kembali jadi pool konsumen,” katanya. (gra)
|
|