HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

10 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Kesaksian mantan Kadis Distamben Sulut
PT NMR Telah Penuhi Seluruh Persyaratan Tambang 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dilakukan di depan kakak korban 
Bujuk Pakai Kopiko, Balita Diduga Dicabuli Opa Gabet
Lintas Berita Hukrim

Sidang perkara pidana PT Newmont Minahasa Raya (NMR), kembali digelar Jumat (09/06) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kali ini, dihadapan Majelis Hakim Ridwan Damanani SH, Maxi Sigarlaki SH MH, Lenny Wati Mulasimadi, Corie Sahusilawani SH, dengan Panitera Sinjte Sampelan SH serta dibantu Panitera Pengganti Herry Maramis SH, menghadirkan tiga orang saksi ahli. 

Ketiga saksi ahli dari pihak Newmont itu adalah Washington Tambunan (Mantan Kakanwil Departemen Pertambangan dan Energi Sulut), Ngadja Ginting Soeka (Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral) dan LTX Lalamentik (Peneliti ekologi terumbu karang Fakultas Perikanan Unsrat) membeberkan keterangannya masing-masing.
Saksi pertama yang juga adalah Kadis Pertambangan dan Energi Sumatera Utara memaparkan beberapa fakta, yakni PT NMR memiliki seluruh perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tambang di Sulut, juga dokumen AMDAL PT NMR telah mendapat persetujuan dari Komisi AMDAL Pusat Departemen Pertambangan dan Energi, yang terdiri dari perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup, Departemen Pertambangan dan Energi, Depdagri dan tenaga ahli dari departemen lain dan non-departemen. 
Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa Komisi AMDAL setelah melalui studi-studi yang komprehensif telah menyetujui PT NMR untuk menempatkan tailing dibawah laut pada kedalaman 82 m, karena resikonya lebih kecil dibandingkan penempatan dalam tailing dam didarat. Proses pengawasan operasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Kanwil Departemen Pertambangan dan Energi, serta institusi terkait termasuk Pemda tingkat propinsi, kabupaten dan juga KLH. “Tidak pernah ada surat teguran kepada PT NMR oleh pemerintah Indonesia selama operasional tambang dilakukan” ujarnya. 
Saksi kedua, Ngadja Ginting Soeka mengaku, PT NMR telah menyampaikan work plan setiap tahun dan melaporkan RKL dan RPL setiap tiga bulan selama masa operasional. Berdasarkan evaluasi DESDM terhadap laporan RKL dan RPL serta pemantauan lapangan selama delapan tahun, kegiatan operasional tidak menemukan adanya bahaya lingkungan pada wilayah kerja PT NMR termasuk dalam hal penempatan tailing di Teluk Buyat. 
Ditambahkan saksi, pada bulan Maret tahun 2000, Pemerintah Propinsi Sulut membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil Pemda Sulut, anggota DPRD dan LSM, untuk meneliti kadar logam barat tailing dari PT NMR. Hasil penelitian tersebut, Departemen Pertambangan dan Energi, menyatakkan bahwa pada tailing tersebut tidak terdapat limbah B3 atau limbah berbahaya. 
Kemudian saksi ketiga yang dihadirkan PT NMR, LTX Lalamentik, yang merupakan peneliti ekologi terumbu karang Fakultas Perikanan Unsrat, menerangkan bahwa berdasarkan evaluasi dari kondisi terumbu karang di Teluk Buyat sejak tahun 1992, kondisi terumbu karang dan populasi ikan karang tetap stabil selama operasional dan penutupan kegiatan penambangan. Selain itu, dikatakannya juga, tailing tidak pernah naik ke kolam air Teluk Buyat yang menekankan bahwa penempatan dari tailing sudah tepat.(tr-2)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin