HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

13 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Pengusutan dugaan kasus dana asmara 
SIP Dua Tersangka Masih Diproses Kejati 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tender Proyek tak Diberikan, Oknum PNS Dipolisikan
Dugaan Korupsi di Setdaprop Tertahan di LID
Diduga terkait penjualan BBM illegal 
Oknum Pemilik SPDN Terancam Diciduk Polisi

Surat Izin Pemeriksaan (SIP) terhadap dua tersangka dalam dugaan kasus dana aspirasi masyarakat (asmara), hingga kini masih diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Jeffri Makapedua SH, ketika ditemui Senin (12/06) kemarin, di ruang kerjanya.


“SIP terhadap tersangka dalam kasus ini masih kami proses. Sedianya kami sele-saikan pada hari ini (kema-rin, red), namun kami pihak Kejati Sulut masih diliputi du-ka mendalam atas meninggal-nya salah satu penyidik da-lam kasus ini yaitu Kasi Pe-nuntutan Pidsus Kejati, almarhum Frederik Abraham SH,” jelas Makapedua, yang saat itu bersama-sama Kajati Samino Achbaroho SH lang-sung menuju ke Tomohon un-tuk pemakaman salah jaksa handal tersebut. 
Ditambahkan Makapedua, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik melakukan pe-meriksaan dengan sistem pi-ramida terbalik, alias berben-tuk kerucut. Dalam artian, pemeriksaan tersangkanya nanti bakangan, sesudah semua saksi diperiksa. 
Seperti diketahui, hingga kini tim penyidik sudah me-meriksa sekitar 24 saksi da-lam pengusutan kasus ber-bandrol Rp 23 miliar ini. Se-mentara Surat Perintah (Sprint) Penyidikan (DIK) sudah resmi ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Samino Achbaroho SH. Dan nama ter-sangka yang dite-tapkan dari hasil penyeli-dikkan adalah dua orang dari kalangan DPRD Sulut berinisial MN dan TK. MN sendiri diduga melakukan penyimpangan sekitar Rp 50 juta, sedangkan TK disinyalir melakukan penyimpangan sekitar Rp 33 juta.
Para tersangka sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No-mor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2004, tentang Tindak Pidana Korupsi.(vcq)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin