HOME : FOOTBALL

Berita Minahasa Induk  - Minut

13 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Gara-gara isu harta karun 
Lokasi Lahan Penggalian Mulai Diributkan Pemilik

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dewan Diminta tak Tutup Mata dengan Proyek Kantor Bersama
Takut kebobolan harta karun
Pemkab Dirikan Pos Pengamanan
 
Warga bencana di was-was 
Bantuan Pusat Diduga ‘Lari’ ke Jogya
Awas, Danau Tondano Tinggal Kenangan
Lintas Berita Minduk

Akhir-akhir ini wilayah Batu Nona kembali hangat dibicarakan masyarakat. Bukan karena potensi wisatanya, tetapi karena isu adanya tiga bunker harta karun peninggalan penjajahan Jepang. Bahkan karena isu ini, maka kepemilikan lahan pun kini jadi persoalan oleh sejumlah kelompok yang merasa berhak atas lokasi tersebut.
Anggota dewan Minut, Corneles Worang beserta ahli waris lima dotu masing-masing Dotu Dotulong, Dotu Pongoh, Dotu Koloay, Dotu Intama dan Dotu Maramis, sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan dilokasi penggalian harta tersebut. 
Untuk menguatkan kepemilikan tersebut, maka wakil dari masing-masing dotu, sedang melakukan sejumlah upaya, antara lain mengurus sertifikat da akte tanah. Sementara untuk Maxi Dotulong selaku ahli waris keluarga Dotulong dan pemegang kuasa empat dotu, Cornelius Rumbayan, melakukan upaya gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Menurut Rumbayan, secara yurudis lahan ini milik lima dotu yang dibuktikan dengan adanya akte kepemilikan tanah dari Pengadilan Negeri, sejak tahun 1955 yang dikonfersihkan jadi hak milik lima dotu berdasarkan surat No 42 tanggal 23 Maret 1961. Dikatakannya, tahun 1956 tanah ini sempat digugat oleh YKM namun oleh putusan pengadilan, lahan ini tetap milik lima dotu. Munculnya UU Agraria tahun 1960 yang memmintakan lahan harus di daftarkan, maka Albertus E Dotulong langsung mendaftarkan ke kantor agraria tanggal 23 Maret 1961. Dan pada tahun 1963 ahli waris lima dotu mengadakan pengukuran bersama-sama dengan pemerintah Desa Kema.(ran)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin