|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Massie Cs Minta Perda Bernuansa SI Dicabut
|
Anggota F-PDS DPR RI, Jeffrey Johanes Massie bersama 55 legislator Senayan lainnya, melalui Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, mendesak agar perda-perda bernuansa Syariat Islam (SI) yang ada di sejumlah kabupaten/kota dicabut.
Massie cs meminta Soetardjo Soerjogoeritno meneruskan aspirasi mereka kepada Presiden SBY. Menanggapi hal itu Soetardjo mengatakan, mendukung dan akan segera meneruskan surat keberatan itu kepada presiden. “Ya kami mendukung langkah ini, secepatnya akan kami kirim untuk ditindaklanjuti,” kata Soetardjo.
Dikatakannya, setelah satu bulan dari penyerahan surat ini, diharapkan sudah ada keputusan dari pemerintah untuk mencabut perda yang bernuansa syariat Islam ter-sebut karena telah bertenta-ngan dengan prinsip kon-stitusi, UUD, dan Pancasila dalam kerangka NKRI.
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid mencatat ada 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan perda ber-nuansa syariat Islam seperti Aceh, Gorontalo, Sulawesi Se-latan, Pamekasan, Kepulauan Riau, Indramayu, Tasikmala-ya, Sumatera Selatan, Cianjur, Maros, Binjai, Bulu Kumba, dan lainnya.
Massie kepada Komentar mengatakan, sebenarnya sa-ngat mudah mencabut perda-perda kontroversial tersebut, jika Depdagri memiliki ‘nyali’. ‘’Sebab sudah jelas perda yang berbau keagamaan itu sudah melanggar UU tentang otono-mi daerah,” tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana ayat (1) meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Pada pasal 10 mengatur pem-bagian urusan pemerintahan. “Tapi anehnya pemerintah pusat malah terkesan tidak berkutik.”
Massie sendiri tidak habis pikir, bagaimana jika nantinya Sulut meminta perda ber-nuansa Kristen. Oleh sebab itu, dia mendesak agar peme-rintah mengambil langkah tegas terhadap perda-perda berbau keagamaan ini.
Senada disampaikan Ketua F-PDS, Constant Ponggawa.
“Kami minta pimpinan DPR menyurati presiden untuk mencabut perda-perda terse-but,” kata Ponggawa didampi-ngi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid kepada wartawan usai me-nyampaikan pernyataan ter-sebut keapda pimpinan DPR RI, di gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (13/06).
Menurut Ponggawa, sekarang ini ada sekitar 22 kota dan ka-bupaten yag memberlakukan perda bernuansa syariat Islam. Padahal dalam pembentukan perda-perda tersebut harus mendapat persetujuan dari Depdagri. “Seharusnya Depdagri juga proaktif menyikapi perda-perda tersebut,” katanya.
Sementara itu, Nusron Wahid melihat, dalam pembuatan perda itu harusnya mengacu kepada UU 10/2004, yakni tentang Pem-bentukan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. Setiap asas peraturan selalu mengacu pada UUD 45, dan agama tidak dijadikan se-bagai sumber acuan.
Menurut Nusron Wahid, 56 Anggota DPR yang menyata-kan desakan itu terdiri dari seluruh fraksi kecuali PKS dan PPP.(zal/dtc)
|
|