HOME : FOOTBALL

Headlines News  

15 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Mantan Bupati dan Sekda Talaud Ditahan PN Tahuna 


Mantan Bupati Kabupaten Talaud FT alias Tumimbang dan mantan Sekretaris Dae-rah (Sekda) DM alias Mato-neng yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ratusan juta rupiah akhirnya ditahan selama 30 hari Pengadilan Negeri (PN) Tahuna. 
Penetapan penahanan terha-dap kedua terdakwa tersebut ditetapkan Ketua Majelis Ha-kim Henry H Suatan SH MH bersama dua hakim anggota, Alvi Usup SH dan Paul Mar-paung SH pada sidang perda-na yang dilaksanakan, Rabu (14/06) kemarin. 
Sebagaimana dakwaan Jak-sa Penuntut Umum (JPU) Ke-dua terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan penggunaan uang negara, masing-masing untuk terdak-wa FT sebesar Rp 843 juta dan terdakwa DM sebesar Rp 437,45 juta. Tumimbang sen-diri didakwa menggunakan dana untuk perjalanan dinas yang diambil dari pos lain yang ternyata tidak diperuntukkan untuk perjalanan dinas. Pos da-na yang dipergunakan Tumim-bang adalah pos dana operasio-nal, pos dana administrasi rutin, dan pos dana tidak tersangka dalam APBD Talaud 2003 dan 2004 sebesar Rp843 juta. 
Sedangkan terdakwa Mato-neng, didakwa telah memper-gunakan anggaran pas pos lain, antaranya pos konsulta-si/koordinasi, pos administra-si keuangan, pos dana opera-sional, dan pos dana tak ter-sangka sebesar Rp 437,45 juta.
Sementara itu, pihak JPU yang terdiri dari David Kama-saan SH, J Sengke SH, Danur S SH, dan Ikwan SH, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 sub (a), (b); ayat 2 dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 
Para terdakwa sendiri disidang secara terpisah, didampingi lima tim penasihat hukumnya. Di-peroleh informasi, keduanya akan menempuh upaya hukum berupa memohon penangguhan penahanan.(med)




  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin