|
|
|
![]() |
![]() |
|
Keberatan Heydemans-Lihawa ‘tak digubris’
Pemkot: Tidak Ada yang Salah dalam Pemecatan Pala
|
Asisten I Pemkot Manado, Drs Jantje Supit menegaskan, tidak ada yang salah dalam pemecatan Kepala Lingkungan (Pala) IV Kelurahan Karangria Benny Heydemans dan Pala Lingkungan VIII Kelurahan Tuminting Rafles Lihawa. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan camat yang bersangkutan.
Supit menjelaskan, sudah mejadi kewajiban dari camat untuk melakukan pembinaan kepada aparat di bawahnya, termasuk pala, agar dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari tanggung jawab yang diberikan. “Pala itu berada di bawah pembina-an kecamatan. Oleh karena itu, jika camat melakukan pemecatan hal itu pasti di-dasari oleh penilaian kinerja,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan kewenangan camat inilah, lanjut Supit, ketika pala melakukan tugas dengan baik pasti akan ada apresiasi yang diberikan, namun sebaliknya jika lari dari tanggung jawab, maka akan ada peringatan bahkan berlan-jut hingga pemecatan.
“Jika Pala dapat menjalankan tugasnya dengan baik, masya-rakat pun akan mendukung-nya. Begitu pula dengan pe-merintah juga akan memberi-kan perhatian khusus tentu-nya apabila memiliki pala yang berpotensi,” kata Supit seraya menambahkan bahwa surat gugatan telah diterima, namun setelah melalui kajian dan pembahasan tindakan camat justru didukung eksekutif.(eda)
|
|