HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

15 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Keberatan Heydemans-Lihawa ‘tak digubris’ 
Pemkot: Tidak Ada yang Salah dalam Pemecatan Pala 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kerjakan Proyek, Kontraktor Harus Libatkan Warga

Pengurus DPW Sulut resmi dilantik
Sinambela: PPRN Hadir Bukan untuk Kedudukan

Dispenda diduga tetap keluarkan izin 
Status Quo Reklame Dilanggar

PKL Pinasungkulan Kembali Kuasai Badan Jalan

Minim, Sumber PAD Agribisnis

Asisten I Pemkot Manado, Drs Jantje Supit menegaskan, tidak ada yang salah dalam pemecatan Kepala Lingkungan (Pala) IV Kelurahan Karangria Benny Heydemans dan Pala Lingkungan VIII Kelurahan Tuminting Rafles Lihawa. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan camat yang bersangkutan. 
Supit menjelaskan, sudah mejadi kewajiban dari camat untuk melakukan pembinaan kepada aparat di bawahnya, termasuk pala, agar dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari tanggung jawab yang diberikan. “Pala itu berada di bawah pembina-an kecamatan. Oleh karena itu, jika camat melakukan pemecatan hal itu pasti di-dasari oleh penilaian kinerja,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan kewenangan camat inilah, lanjut Supit, ketika pala melakukan tugas dengan baik pasti akan ada apresiasi yang diberikan, namun sebaliknya jika lari dari tanggung jawab, maka akan ada peringatan bahkan berlan-jut hingga pemecatan. 
“Jika Pala dapat menjalankan tugasnya dengan baik, masya-rakat pun akan mendukung-nya. Begitu pula dengan pe-merintah juga akan memberi-kan perhatian khusus tentu-nya apabila memiliki pala yang berpotensi,” kata Supit seraya menambahkan bahwa surat gugatan telah diterima, namun setelah melalui kajian dan pembahasan tindakan camat justru didukung eksekutif.(eda)


  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin