HOME : FOOTBALL

Headlines News  

17 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

KH Hasyim Muzadi
Perda Syariat Islam Tidak Substansial


Ketua Umum Pengurus Be-sar Nahdlatul Ulama KH Ha-syim Muzadi menilai, peme-rintah daerah tidak perlu membuat peraturan daerah yang memasukkan syariat Is-lam. Peraturan semacam ini tidak substansial, karena ha-nya simbolisme saja. Padahal, semangat syariatisasi yang diwujudkan dalam simbol semacam ini tidak diperlukan. 
Hal ini disampaikan Hasyim dalam Editor’s Club yang dilak-sanakan PBNU di Jakarta, Ka-mis (16/06) malam. Hasyim yang didampingi Ketua PBNU Rozy Munir menjelaskan ten-tang rencana pelaksanaan In-ternational Conference of Isla-mic Scholars ke dua di Jakarta tanggal 20-22 Juni menda-tang, “Islam secara substansi perlu memperlihatkan wajah humanisnya, dan bisa men-jadi rahmat bagi seluruh mu-ka bumi, tanpa perlu meng-agung-agungkan simbolisme,” ujarnya.
Ditanya tentang adanya per-debatan karena perbedaan pandangan tentang pornografi di kalangan Islam, Hasyim menjelaskan, bahwa perde-batan itu sesungguhnya tidak harus terjadi. Apalagi sub-stansi yang disebut pornografi itu sudah jelas, jika sama-sama memakai Islam sebagai acuan. “Lagi-lagi perdebatan semacam ini hanya akan me-nyenangkan industri porno-grafi saja. Mereka sekarang se-dang tertawa keras, sementara kita berantem sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM saat ini se-dang meneliti ratusan per-aturan daerah (perda) dengan hasil sangat mengejutkan. Se-cara teknis sebagian besar perda disusun tidak sesuai de-ngan tata urutan perundang-undangan. 
“Perda memang bagian dari sub sistem hukum nasional, namun penyusunannya apa-kah sesuai dengan peraturan yang berlalu atau tidak. Kami sedang meneliti masalah ini,” kata Dirjen Perundang-Unda-ngan Depkum dan HAM Oka Mahendra dalam Dislektika Demokrasi di Gedung DPR/MPR Jakarta, kemrin (16/06).
Oka menjelaskan, pihaknya pada 2003 meneliti 17 perda dan 223 pada tahun 2004. Se-dangkan pada 2006 meneliti enam perda. Peneltian dan pengkajian baru sebatas tek-nis penyusunannya, belum menyentuh subtansinya. Jumlahnya 246 perda.
Dari segi teknis, kata Oka, sebagian besar dari perda yang diteliti belum sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyak judul perda tak sesuai subtansi. Judul terlalu panjang, padahal judul harus singkat dan padat. 
Teknis penyusunan perda itu belum sesuai dengan Perpres No 61 dan 68/2005 tentang Penyusunan Perda. Oka me-ngatakan, persoalan seperti itu bisa muncul karena adanya pergantian anggota DPR setiap lima tahun sekali. Anggota DPR yang baru tidak memiliki visi yang sama dengan anggota terdahulu. Juga Sekretariat DPRD juga kurang berkualitas. Karena itu, kata Oka, untuk meningkatkan kualitas anggota DPRD diperlukan semacam kursus untuk calon anggota legislatif.(kcm/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin