|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kesaksian dua pakar lingkungan hidup
Teluk Buyat Tidak Tercemar
|
Sidang perkara pidana PT Newmont Minahasa Raya (NMR), dilanjutkan kembali Jumat (16/06) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dihadapan Majelis Hakim Ridwan Damanani SH, Maxi Sigarlaki SH MH, Lenny Wati Mulasimadi, Corie Sahusilawani SH, dengan Panitera Sinjte Sampelan SH serta dibantu Panitera Pengganti Herry Maramis SH, dua saksi fakta dan ahli yang pernah terlibat secara langsung dalam berbagai penelitian lingkungan hidup di Teluk Buyat, dihadirkan oleh PT NMR.
Kedua saksi tersebut yakni, DR Andojo Wurjanto, Pakar Ekologi Kelautan dan Ir James Paulus, Ahli Toksikologi Lingku-ngan. Dalam keterangannya, saksi pertama DR Andojo, yang juga merupakan staf pengajar di ITB Bandung menyatakan, di Teluk Buyat terbukti ada lapisan termoklin pada keda-laman rata-rata 43 m dari per-mukaan laut. Kesaksian ini telah menghapus pernyataan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terdahulu, yang tidak melakukan penelitian secara langsung di Teluk Buyat, yang menyatakan bahwa di laut Maluku dan sekitarnya tidak ada lapisan termoklin kurang dari 100 m dari permukaan laut.
Menjawab pertanyaan maje-lis, Andojo menambahkan, yang mana terlepas dari per-debatan tentang ada atau tidaknya lapisan termoklin, yang terpenting sebetulnya adalah pantauan mutu air laut itu sendiri. “Dari hasil kajian pemantauan mutu air laut selama 8 tahun, ditemukan bah-wa mutu air laut di Teluk Buyat tidak melewati baku mutu air laut Indonesia,” tukas Andojo.
Sementara itu, saksi fakta dan ahli kedua, Ir James Paulus MSi yang adalah pe-ngajar di Fakultas Perikanan Unsrat dan merupakan ang-gota Tim Independen Propinsi Sulawesi Utara yang bertugas untuk meneliti kandungan logam berat dan organisme laut, air dan sedimen serta sungai dan sumur di Teluk Bu-yat pada tahun 2004, menga-takan, kalau berdasarkan uji TCLP, terdeteksi bahwa ren-tang nilai TCLP untuk Arsenik di Teluk Buyat bervariasi di bawah 2,90 ppm, jauh di ba-wah standar Indonesia (5,0 ppm).
“Merkuri berada di bawah de-teksi pada semua titik pengam-bilan sampling. Arsenik dan Merkuri stabil dalam sedimen dan tailing PT NMR bukanlah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelas Paulus, seraya me-nambahkan bahwa konsen-trasi merkuri dan arsenik di Teluk Buyat berada jauh di bawah standar yang berlaku.
Menanggapi kesaksian pada hari ini, Richard B Ness me-negaskan kalau kesaksian pa-ra pakar lingkungan hidup pa-da hari ini sekali lagi membe-rikan bukti dan fakta bahwa PT NMR tidak melakukan pence-maran lingkungan. “Karenanya tidak ada pelanggaran pidana. Sehingga dakwaan yang ditu-duhkan pada PT NMR dan saya tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Ness.(tr-2/vcq)
|
|