HOME : FOOTBALL

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

16 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Terlibatkah, Winsulangi Salindeho Dalam “Purnabakti Gate”
(Oleh: Febry Maxmillian Paparang, SPd)

 IKUTI BERITA LAIN

Peluang Industri Mandiri Biodiesel di Sulut(5)

 SURAT PEMBACA

Pak Wali, Jalan Baru kok Rusak Parah?

 COMMENTAREN

Langgar Konstitusi = Bukan Warga Negara


Tahuna ibu kota Kabupaten Sangihe akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian warga, bukan karena kota ini akan menjadi tuan rumah suatu perhelatan akbar, bukan pula kota ini akan ditingkatkan statusnya menjadi kota definitive terpisah dari induknya Sangihe, tetapi karena di kota inilah digelar Sidang Kasus Purnabakti yang menggegerkan warga, baik warga yang ada di Sangihe maupun warga Sangihe yang ada ditanah rantau. Betapa tidak warga Sangihe yang dikenal sangat santun dan religius terpaksa harus mengelus dada karena perlakuan para Mantan Pimpinan “Tanah Adat” yang nota bene adalah representasi rakyat yang dipilih oleh warga duduk dilembaga Terhormat dalam rangka mengemban amanat rakyat dan ujung-ujungnya untuk mensejahterakan rakyatnya. Mereka adalah Mantan Pimpinan DPRD Kab. Satal Periode 1999-2004 ketika Talaud belum dimekarkan sebagai Kabupaten definitive. Mereka bukan saja alpa dalam mensejahterakan rakyatnya tetapi lebih gila lagi mereka diduga telah merampok uang rakyatnya sendiri yang berbanrol Millyaran Rupiah, angka yang cukup fantastis, dalam ukuran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Minimal Satu Millyar Rupiah layak untuk diselidiki. Dan proses hukumnya tengah digelar di Pengadilan Negeri Tahuna terhadap 4 (empat) mantan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Periode 1999-2004 yaitu masing-masing terdakwa: 1. PHS alias Sahambangung. 2. AT alias Tatinting. 3. JE alias Essing. 4. AL alias Liuntuhaseng yang diangkat dan diambil sumpah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 157 tuahun 1999 tertanggal 21 Agustus 1999 dan para terdakwa tersebut diatas diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Tahuna dengan DAKWAAN PRIMAIR telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI jo Pasal 55 ayat (10 Ke-1) KHUPidana serta DAKWAAN SUBSIDAIR telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUPidana. Dan perkembangan kelanjutan persidangan telah diperiksa saksi-saksi diantaranya dari eksekutif dan legislative yaitu:
1.ST alias Tamburian, Kepala Bagian Hukum Pem Kab Sangihe. 2. JRM alias Matheos, Asisten 3 Pemkab Sangihe. 3. FW alias Wenas, Mantan Asisten I Pemkab Satal periode 1999-2004. 4. KB alias Budiman, mantan Kasubag Anggaran Pemkab Satal periode 1999-2004. 5. ZK alias Kawa, mantan Kabag keuangan Pemkab Satal periode 1999-2004. 6. JM alias Makasangkil, mantan Sekretaris DPRD Kab Satal periode 1999-2004. 7. RT alias Tahulending, Pemegang Kas Keuangan dana Purnabakti periode 1999-2004 DPRD Kabupaten Satal.
Para saksi menerangkan dibawah sumpah dalam Persidangan Pengadilan Negeri Tahuna bahwa PERDA No.15 tahun 2003 adalah PERDA INISIATIF DEWAN kemudian BUPATI Drs. WINSULANGI SALINDEHO MEMERINTAHKAN pembayaran DANA PURNABAKTI untuk PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KAB.SATAL PERIODE 1999-2004 dan para saksi yang sudah diperiksa dalam Persidangan menegaskan bahwa yang paling bertanggung jawab dalam pencairan DANA PURNABAKTI adalah BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Drs.WINSULANGI SALINDEHO SEBAGAI PEMEGANG OTORITAS PEMERINTAHAN.
Pada pokoknya saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan tentang PERDA NO.15 Tahun 2003 dan pembayaran DANA PURNABAKTI bagi pimpinan dan anggota DPRD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD Periode 1999-2004 dan pertanggung jawaban Hukum tentang PERDA NO.15 TAHUN 2003 serta pembayaran DANA PURNABAKTI tersebut dimana dari Keterangan saksi-saksi telah diperoleh Fakta Hukum bahwa Pihak Eksekutif dan Legislatif dalam hal ini diantaranya PARA TERDAKWA DAN PIHAK EKSEKUITF SEBAGAI PEMEGANG OTORITAS PEMERINTAHAN YAITU BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Drs.WINSULANGI SALINDEHO HARUS BERTANGGUNG JAWAB. DEMIKIAN HALNYA SEKDA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Drs.JUNUS LIUNSANDA SEBAGAI PENANGGUNG JAWAB ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN HARUS PULA BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM. LAGI PULA BAHWA BUPATI DAN SEKDA TELAH MENANDATANGANI SURAT PERINTAH UNTUK MEMBAYAR (SPUM) sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna dalam Perkara Pidana tersebut (PERKARA PIDANA NO.01/PID.KHS/2005 PN. TAHUNA) dalam Persidangan ke-7 (Tujuh) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Drs.WINSULANGI SALINDEHO DAN SEKDA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Drs.JUNUS LIUNSANDA sehubungan dengan pencairan DANA PURNABAKTI DPRD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DAN TALAUD PERIODE 1999-2004 sebagai saksi dalam Persidangan Pengadilan Negeri Tahuna secara sukarela untuk dapat membela diri dan menkonfrontir dengan Keterangan Saksi-Saksi dalam Persidangan tersebut. Namun sangat disayangkan sampai dengan saat ini yang sudah memasuki Persidangan ke-13 (Tiga belas) 4 Mei 2006, Ternyata BUPATI DAN SEKDA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE BELUM JUGA HADIR. (Bersambung)

Penulis adalah: Mantan Anggota Tim Pemenangan 
Pasangan CaGub/WaGub Propinsi Sulut
Mayjen (Purn) Ferry X Tinggogoy-
Hamdy Paputungan,SH. 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin