|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Akibat kurangnya sosialisasi
Distributor dan Pengecer B2 Belum Kantongi Izin
|
Sosialisasi tentang pentingnya perizinan dalam perdagangan bahan berbahaya (B2) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, kurang maksimal. Buktinya, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni Jumat (16/06) pekan lalu baru satu distributor dan satu pengecer yang mendaftar, itu pun masih dalam proses melengkapi persyaratan.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Sulut, Drs Jemmy Kawengian saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Namun meski demikian Kawengian mengatakan pihaknya dapat memahami hal itu.
“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh distributor maupun pengecer B2 cukup banyak. Hal ini mungkin yang menyebabkan mereka agak lambat mendaftarkan diri,” tuturnya.
Pihak pelaku usaha sendiri mengakui kalau lambatnya pengurusan izin akibat kurangnya sosialisasi dari pihak Disperindag Sulut. Buktinya, SK Menteri Perdagangan RI nomor 4/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan B2 baru tersosialiasi di kalangan pengusaha dua pekan terakhir ini. Padahal, SK tersebut sudah ditetapkan sejak bulan Februari 2006.
“Bagaimana kami mau mengurus izin secepatnya kalau SK tersebut baru disosialisasikan dua pekan lalu. Untuk mengurus peryaratannya saja membutuhkan waktu paling cepat satu bulan,” ujar Ridwan, pengelola Apotik Kimia Farma pelengkap RSU Prof RD Kandou, Manado. (gra)
|
|