|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kepala Daerah tak Berwenang
Angkat Staf Ahli/Khusus
|
Pernyataan menarik dikatakan Jhon Dumais sepulangnya dari studi banding yang dilakukan Pansus I pekan lalu. Menurutnya, sebagaimana penyampaian Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman saat mereka menghadap Mendagri di Jakarta belum lama ini, kepala daerah kota/kabupaten tidak mempunyai wewenang untuk mengangkat staf khusus atau staf ahli.
Dikatakan, yang bo-leh mengangkat staf khusus hanya pe-jabat setingkat mente-ri negara. “Mereka hanya pejabat yang dilantik untuk lima tahun dan sebagai pe-nyusun kebijakan. Seharusnya mengiku-ti struktural yang ada,” ungkap Dumais Sabtu pekan lalu, mengutip pernyataan Progo Nurjaman.
Lebih lanjut Dumais mengata-kan, sebagaimana penjelasan Nurjaman, kepala daerah tidak punya hak mengatur struktur dalam pemerintahan di daerah. “Karena semua pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil yang dari awal karier hingga pensiun tetap di tem-pat itu. Jika ada yang mengangkat staf khusus, dia mensi-nyalir kemungkinan adanya upaya untuk menyetir arus peme-rintahan dan politik,” tukas Dumais.
Dalam konsultasi tersebut, lanjutnya, hadir juga sejumlah kepala daerah dari Kutai, Pa-pua, Pekalongan, Palangkaraya dan Bitung. “Dengan adanya penegasan dari Depdagri lewat Sekjen Depadagri sekiranya ini diikuti dan ditaati sebab yang berhak mengangkat staf ahli dan staf khusus hanyalah pe-jabat negara.(irv)
|
|