HOME : FOOTBALL

Headlines News  

20 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Wakil Sekum PGI: Perda SI Perlu Judicial Review


Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan sikap menyangkut peraturan daerah (perda) yang berlandasan syariat Islam. Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt Weinata Sairin, meminta 56 anggota DPR yang memprotes perda itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dia mengaku, di beberapa daerah, perda-perda itu me-mang menimbulkan suasana yang kurang kondusif. Contoh-nya beberapa kasus di Padang di mana ada kewajiban menge-nakan jilbab. Juga, di Suma-tera Selatan ada perda tentang pendidikan agama. 
“Memang ada laporan dari daerah-daerah, tapi belum me-rata. Yang kami prihatinkan, di negara yang majemuk, perda tersebut bisa menimbulkan suasana yang tidak kondusif,” ungkapnya kemarin seperti dilansir christianpost.
Ia berharap perda-perda yang cenderung didasarkan pada salah satu agama bisa dikaji lagi secara mendalam. Kalau-pun Mendagri tidak bisa mem-batalkannya, bisa dilakukan uji materiil terhadap perda ter-sebut. “Tapi, biar itu dilakukan para anggota DPR. Kami ini hanya moral force,” ujarnya.
Sikap PGI tersebut, jelas Wei-nata, bukan berarti lemba-ganya tidak setuju terhadap pelaksanaan syariat agama tertentu. Bagi PGI, setiap umat berhak menjalankan syariat agama masing-masing. Hal itu harus dihormati dan dilindu-ngi. “Tapi, ketika pelaksanaan syariat tersebut diwujudkan secara struktural melalui per-da, itulah yang perlu dikaji,” tukasnya
PELUANG BATAL
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng kepada Komentar di Manado menilai, keberadaan perda yang bertentangan dengan konstitusi negara berpeluang untuk dibatalkan. Apalagi saat ini baik Mendagri maupun para gubernur sementara melakukan evaluasi mengenai hal ini.
“Saat ini seluruh perda-perda sedang diteliti dan dievaluasi oleh gubernur dan mendagri. Untuk dilihat apakah sudah sesuai dan merujuk kepada un-dang-undang maupun konsti-tusi negara yaitu UUD 1945,” papar Malarangeng Senin (19/06) kemarin di Manado.
Dengan demikian, lanjut Malarangeng bila ditemukan perda yang ‘keluar jalur’ ber-peluan untuk dibatalkan. Ter-masuk di dalamnya perda yang mengenai Syariat Islam. “Se-mua perda kalau tidak sesuai dan bertentangan tentu saja melanggar dan bisa dibatal-kan,” tandasnya.
Pendapat lain disampaikan mantan Ketua Umum PP Mu-hammadiyah Ahmad Syafii Ma’arif mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Syariah Islam sebetulnya tidak perlu karena telah ada Kitab Undang-un-dang Hukum Pidana (KUHP). “Yang penting pelaksanaannya sesuai dengan yang ada. Ja-ngan hanya aturannya ada namun tidak ada pelaksanaan-nya atau pelaksanaannya menyimpang,” kata dia kepada wartawan seusai bedah buku “Titik-titik Kisar di Perjala-nanku” di Gedung CSIS, Senin pagi seperti dilansir tempo-interaktive.
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri M Ma’ruf menga-takan soal inventarisasi perda-perda bermasalah, termasuk perda syariah, semua diserah-kan kepada gubernur setem-pat. “Kita beri kesempatan gubernur melakukan evaluasi, dan yang penting perda yang berlaku tidak boleh berten-tangan dengan undang-undang dan kepentingan umum,” kata dia.
Sementara Wagub Sulut, Freddy H Sualang secara terpi-sah menyatakan bahwa proses evaluasi sementara berlang-sung. “Untuk evaluasi perda kan sudah ada ditangani tim,” ujarnya singkat.(chr/jwp/tmp)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin