HOME : FOOTBALL

Headlines News  

20 June 2006

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Habib Rizieq: Bila Dibubarkan, FPI Ganti Nama


Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menilai pem-bubaran ormas tidaklah semu-dah membalikkan tangan. Menurutnya jika sebuah or-mas hari ini dibubarkan, ma-ka besok ormas tersebut akan muncul lagi dengan nama yang lain.
“Kalau FPI dibubarkan kami akan bikin lagi Front Penegak Islam,” kata Habib Rizieq di se-la diskusi “FPI-FBR Versus LSM Komprador,” di Wisma Dharma-la, Jakarta, Senin (19/06).
Habib Rizieq juga mengakui hingga kini FPI belum me-ngantongi izin pendirian or-mas yang dikeluarkan oleh Depdagri meski sejak 8 tahun lalu sudah mendaftar. “Kami sudah daftar di Depdagri sejak 8 tahun lalu lengkap dengan AD/ART, pengurus, dan nota-riat pembentukan. Hanya saja selama 8 tahun Depdagri se-ngaja menggantung, tendang sana tendang sini hanya ka-rena azasnya bukan Panca-sila,” ujar dia.
Rizieq juga mengatakan jika memang alasannyua azasnya bukan Pancasila FPI akan di-bubarkan, maka semua ormas Islam bisa jadi juga dibu-barkan karena azas mereka bukan Pancasila. “Jangan-ja-ngan Muhammadiyah juga dibubarkan karena azasnya Islam,” imbuhnya seperti dilansir detik, kemarin.
Dia menegaskan bukan ha-nya FPI tapi seluruh ormas Is-lam menolak pembubaran ormas yang akan dilakukan pemerintah. Dia mensinyalir gencarnya upaya pemerintah untuk membubarkan sejum-lah ormas Islam merupakan bentuk intervensi dari Ame-rika Serikat. “Setelah Menhan AS datang, tahu-tahu muncul informasi kalau ormas mau dibubarkan,” ketus dia.
Rizieq menyayangkan renca-na pembubaran ormas tidak dirundingkan terlebih dahulu, padahal GAM saja yang mela-wan NKRI masih diajak berun-ding. “FPI, MMI, FBR kan ha-nya mengkritisi pemerintah yang salah. Kenapa harus di-bubarkan. Nggak usah susah-susah membubarkan FPI. Gampang saja pemerintah yang penting menegakkan hu-kum dan keadilan, nanti FPI akan bubar dengan sendiri,” jelasnya. UU 8/1984 tentang ormas juga dianggap sebagai prudku orde Bru sehinga sudah tidak sesuai lagi dengan semangat regirmasi. Kalua openmeirntah menggunaka UU itu sebagai dasar pembubaran ormas layak ditentang.(dtc)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin