|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Mendag : Konsep Pembangunan Kota Manado tak Sesuai SKB
|
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Mari Elka Pangestu menyatakan tidak sependapat dengan konsep pembangunan pusat perbelanjaan modern yang diterapkan di Kota Manado. Sebab menurutnya konsep yang digunakan bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu disampaikan Pangestu saat diwawancara wartawan disela-sela kegiatan kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) ke-XVI di Manado Convention Center, Manado, Senin (19/06).
Pangestu mencontohkan hypermart, menurutnya salah satu pusat perbelanjan terbesar di Kota Manado tersebut tidak seharusnya dibangun di dalam kota.
“Kalau dilihat berdasarkan SKB Mendag dan Mendagri terutama menyangkut zoning atau wilayah, hypermart seharusnya dibangun di luar kota,” katanya.
Namun demikian, menurut Pangestu hal itu masih dapat ditolerir. Sebab meski kebijakan menyangkut zoning dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya tetap berada dibawah kewenangan pemerintah daerah.
Pengestu menjelaskan, aturan main menyangkut zoning pusat perbelanjaan modern ditetapkan dalam kerangka memperjelas
tata ruang kota. Sehingga dapat dibedakan dengan jelas letak antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern atau usaha ritel.
Senada diungkap pengamat ekonomi nasional yang juga anggota Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU), Faisal Basri. Menurutnya, pembangunan pusat perbelanjaan modern seperti hypermart seharusnya tidak dipusatkan di dalam kota.
“Ini kan terkait dengan urusan penataan kota, jadi pemerintah daerah yang seharusnya banyak berperan,” katanya.(gra)
|
|