|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sanksi profesi bagi oknum dokter pengguna narkoba
Warouw: Itu Wewenang Rektor
|
Ketua Komite Medik RSU Prof RD Kandou, Prof dr Winsy F Th Warouw SpKK mengatakan, pemberian sanksi profesi bagi oknum dokter yang diduga terlibat penggunaan narkoba berinisial AM alias Alwin, adalah wewenang Rektor tempat di mana oknum dokter tersebut menimbah ilmu.
Warouw ketika ditemui di ruang kerjanya Senin (19/06) kemarin menjelaskan, kasusnya hingga kini belum jelas dan proses kebenaran belum terungkap, apakah benar obat tersebut dipakai untuk dirinya ataukah untuk pengobatan.
“Saya tidak berhak memberikan sangsi, kesemuanya perlu berkoordinasi dengan direktur. Itupun kalau sudah benar terbukti. Kita tunggu saja proses hukumnya. Yang jelas prosesnya sebagai tenaga organik di RSU diserahkan ke fakultas,” ujar mantan Direktur RS Gunung Wenang ini.
Ditambahkannya, dulunya obat tersebut sering dipakai tentara utuk berperang. Bahkan para mahasiswa dan pelajar sering menggunakannya sebagai obat ‘melek’ tahan mata. Jenis obat tersebut adalah Amfetamin yang kala itu belun dilarang dan belum diketahui mengandung obat terlarang seperti bahasa sekarang ekstasi.
“Nah, hati-hatilah untuk pengunaan obat tersebut. Obat perangsang buatan ini tersedia dalam merek-merek umum dalam bentuk Dexamphetamine (Dexedrine), Pemoline (Volital), Amphetamin, Prolintane, Diethylpropion, Fenfluramine dan sebagainya. Semuanya bisa mengandung Amfetamin yang tergolong ekstasi. Bisa jadi kita yang telah meminum obat tersebut bisa mengakibatkan ketergantungan. Makanya setiap obat harus ada resepnya dan diawasi dokter yang memeriksa penderita sakit tersebut,” jelasnya.(tr-1)
|
|