HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

20 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Sanksi profesi bagi oknum dokter pengguna narkoba 
Warouw: Itu Wewenang Rektor
 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Mudoko Karorembang, Julianto Dirsamapta 
Bolmong dan Sangihe Resmi Miliki Kapolres Baru
Soal penemuan kerangka wanita  
Sihombing: Tidak Ada Unsur Kekerasan atau Motif Pembunuhan
Setiap Hari, Puluhan Laporan Masuk Mapoltabes

Ketua Komite Medik RSU Prof RD Kandou, Prof dr Winsy F Th Warouw SpKK mengatakan, pemberian sanksi profesi bagi oknum dokter yang diduga terlibat penggunaan narkoba berinisial AM alias Alwin, adalah wewenang Rektor tempat di mana oknum dokter tersebut menimbah ilmu. 

Warouw ketika ditemui di ruang kerjanya Senin (19/06) kemarin menjelaskan, kasusnya hingga kini belum jelas dan proses kebenaran belum terungkap, apakah benar obat tersebut dipakai untuk dirinya ataukah untuk pengobatan. 
“Saya tidak berhak memberikan sangsi, kesemuanya perlu berkoordinasi dengan direktur. Itupun kalau sudah benar terbukti. Kita tunggu saja proses hukumnya. Yang jelas prosesnya sebagai tenaga organik di RSU diserahkan ke fakultas,” ujar mantan Direktur RS Gunung Wenang ini.
Ditambahkannya, dulunya obat tersebut sering dipakai tentara utuk berperang. Bahkan para mahasiswa dan pelajar sering menggunakannya sebagai obat ‘melek’ tahan mata. Jenis obat tersebut adalah Amfetamin yang kala itu belun dilarang dan belum diketahui mengandung obat terlarang seperti bahasa sekarang ekstasi. 
“Nah, hati-hatilah untuk pengunaan obat tersebut. Obat perangsang buatan ini tersedia dalam merek-merek umum dalam bentuk Dexamphetamine (Dexedrine), Pemoline (Volital), Amphetamin, Prolintane, Diethylpropion, Fenfluramine dan sebagainya. Semuanya bisa mengandung Amfetamin yang tergolong ekstasi. Bisa jadi kita yang telah meminum obat tersebut bisa mengakibatkan ketergantungan. Makanya setiap obat harus ada resepnya dan diawasi dokter yang memeriksa penderita sakit tersebut,” jelasnya.(tr-1)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin