|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal kewenangan mengangkat staf ahli
Sualang Mengaku Belum Terima Surat Resmi
|
Wagub Sulut Freddy H Sualang, Senin (19/06) menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai larangan pengangkatan staf ahli oleh kepala daerah sesuai pernyataan Sekjen Depdagri.
“Sampai saat ini, kita belum terima suratnya. Sebab harus ada surat resminya,” tukas Sualang menjawab wartawan di VIP Room Bandara Sam Ra-tulangi usai melepas keberang-katan Presien Soesilo Bambang Yudhoyono.
Namun demikian, ditegaskan, pemprop akan mematuhi apa pun petunjuk pusat kalau me-mang ada ketentuan yang me-ngatur hal ini dan surat resmi sudah disampaikan ke pem-prop. “Itu harus kita patuhi. Se-bab merupakan petunjuk pu-sat,” tandasnya.
Sementara Sekprop Dr Joha-nis Kaloh yang dihubungi Ko-mentar menyatakan pengang-katan tiga orang staf ahli gu-bernur mempunyai dasar hu-kum. “Ada dasar hukum yang mengatur hal ini. Tapi maaf saya tidak ingat,” aku Kaloh.
Ditegaskan, staf ahli guber-nur yang ada adalah pejabat non eselon. Sebab kalau diang-kat dari pejabat eselon harus je-las pengusulannya,” tandas Kaloh.
Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Jefrry Korengkeng SH yang dihubungi terpisah, pengangkatan staf ahli ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi untuk membantu gubernur dalam menjalankan tugasnya.
Khusus mengenai tiga orang staf ahli gubernur diangkat ber-dasarkan UU Nomor 47 Tahun 1960 junto UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Tingkat I Sulut, UU Nomor 8 Tahun 1974 junto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan UU Nomor 32 Tahun 2004 ten-tang Pemerintahan Daerah.
Ditambahkan, perubahan mengenai ketentuan pengang-katan staf ahli ini baru akan diatur dalam PP yang baru peng-ganti PP Nomor 8. “Sampai seka-rang kami belum menerima su-rat dari Depdagri mengenai ke-tentuan ini. Kemungkinan ini baru akan diberlakukan setelah ada pengganti PP 8,” ujarnya.
Dalam pengganti PP 8 ini nan-tinya, menurut Korengkeng, staf ahli adalah pejabat eselon. “Sementara mereka (staf ahli, red) yang ada sekarang kan bukan pejabat struktural. Se-telah pemberlakukan PP peng-ganti barulah akan diambil dari pejabat eselon,” imbuhnya.
Sebelumnya mengutip per-nyataan Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman menyatakan bah-wa kepala daerah tidak mem-punyai wewenang untuk mengangkat staf khusus atau staf ahli.(vic)
|
|