|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Disperindag Akui Konsep Pasar Modern Manado Kontra SKB
|
Pernyataan Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu yang menilai konsep pembangunan pasar modern di Kota Manado menyimpang dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Usaha Pasar Modern, dibenarkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut. Kepala Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut, Yanni Rembet SE saat dikonfirmasi Komentar, Selasa (20/06) juga membenarkan kalau kesalahan dalam penggunaan konsep pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan kepincangan dalam perdagangan.
“Konsep pembangunan pasar modern sesuai SKB adalah pembangunan yang mempertimbangkan kemungkinan terjadinya persaingan tidak seimbang antara pasar modern dan pasar tradisional. Karena itu SKB menyarankan agar letak pasar modern sebaiknya tidak berdekatan dengan pasar tradisional,” jelasnya.
Konsep itu, lanjut Rembet, sangat jelas tidak diberlakukan di Kota Manado. Buktinya, pembangunan pasar modern di Manado umumnya terpusat di jantung kota yang notabene berdekatan dengan lokasi pasar tradisional.
Menurut Rembet konsep pembangunan pasar modern di Manado sangat potensial menimbulkan terjadinya kepincangan dalam perdagangan. Sehingga akibatnya dikhawatirkan dapat mematikan sektor usaha kecil menengah.
“Dengan konsep pembangunan seperti sekarang ini, sektor usaha kecil dan menengah secara otomatis akan kalah bersaing. Dan kondisi ini sudah pasti menjadi ancaman bagi pelaku usaha kecil menengah,” katanya. (rol)
|
|