|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Sejumlah Legislator Manado Diduga Terlibat ‘SPPD Fiktif’
|
Program studi banding yang dilaksanakan jajaran Dewan Kota Manado belakangan me-munculkan isu tak sedap. Didu-ga, sejumlah legislator tidak me-laksanakan kewajiban itu namun tetap mengambil biaya perjala-nan dinas atau kerap diistilahkan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Informasi yang diperoleh war-tawan komentar dari sumber yang dapat dipercaya, dari 40 anggota Dewan Kota yang mes-tinya melakukan studi banding, sebagian besar tidak berang-kat. Ironisnya, ada pula indikasi, keberangkatan anggota legis-latif hanya diwakilkan pada sejumlah staf.
Tak hanya itu, isu santer yang berkembang, perjalanan 10 hari yang seharusnya da-pat digunakan untuk belajar, ternyata hanya dilakukan se-tengah hati. Kabarnya, seba-gian komisi yang sebelumnya dijadwalkan mengunjungi sedikitnya dua daerah, justru hanya dilakukan pada satu daerah dan selanjutnya per-jalanan dilanjutkan ke daerah lain sesuai keinginan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Manado Drs Freddy Oroh, saat dikonfirmasi kemarin, hanya menyatakan, dirinya menerima informasi itu, secara lisan maupun tertulis. Sebab menurut sepengetahuannya, dari 39 anggota dewan yang berangkat, yang menyatakan tidak ikut studing dan tidak mengambil biaya perjalanan hanya anggota Komisi A, Udin Musa.
“Sepengetahuan saya, hanya Pak Udin Musa yang menya-takan tidak ikut berangkat dan tidak mengambil uang de-ngan alasan ada urusan ke-luarga yang harus disele-saikan,” ujar Oroh.
Total biaya perjalanan studi banding ini, jelas Oroh, untuk 39 ditetapkan Rp 10 juta per anggota dewan. Sedangkan staf sekretariat dewan yang ikut sebanyak 16 orang diper-hitungkan juga sebesar Rp 10 juta per staf untuk dua dae-rah kunjungan.
Karena itu, menurut dia, jika terbukti biaya perjalanan su-dah dikeluarkan namun tidak dimanfaatkan, maka bagi anggota dewan yang kedapat-an tidak berangkat akan di-kenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Bagi anggota dewan yang ketahuan tidak berang-kat namun mengambil biaya perjalanan, maka bagi yang bersangkutan diminta untuk mengembalikannya. Karena itu, bagi yang tidak berangkat alangkah baiknya jika sece-patnya melapor,” tegasnya.
Ditambahkan, dalam satu hingga dua hari ini, anggota dewan yang berangkat studi banding juga harus mema-sukkan laporan kepada pim-pinan dewan sekaligus hasil-hasil perda yang sudah dida-patkan dari daerah yang telah dikunjungi. Beberapa anggota Dekot Manado.(eda)
|
|