|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Ulyas Taha:
Silakan Judicial Review Perda SI, Asalkan Sesuai Jalur Hukum
|
Menyikapi pernyataan Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt Weinata Sairin, yang meminta 56 anggota DPR yang memprotes perda Syarat Islam (SI) itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), menurut Sekretaris Nahdlatul Ulama Sulut Drs Ulyas Taha MSi, hal itu sah-sah saja. “Asalkan sesuai dengan jalur hukum,” ujarnya kepada harian ini Selasa (19/06).
Memang, lanjutnya, soal ju-dicial review Perda SI apakah diteruskan atau dibatalkan adalah kewenangan Mahka-mah Agung. Mengingat nega-ra kita adalah negara hukum, pendapat sekelompok orang itu adalah hak setiap orang dan sifatnya sah-sah saja. “Ji-ka perlu dilakukan peninjau-an kembali (judicial review) ki-ta juga setuju,” tandasnya.
Dijelaskannya, memang se-jak awal dia sudah mengata-kan, bahwa masyarakat ja-ngan takut akan Perda ini. Karena tidak akan berlaku se-cara nasional.
“Perda-perda bernuansa syariat Islam yang berlaku di-berbagai daerah, seperti Su-lawesi Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam maupun daerah lainnya sifatnya hanya situ-sional, dan tidak secara na-sional,” tegasnya.
Dijelaskannya, meskipun menurut agama Islam hukum syariat ini dianjurkan, tetapi hanyalah daerah-daerah ter-tentu, dan jika daerah itu me-mang memungkinkan. Dan yang pasti memberlakukan hukuman, seperti cambuk ini hanya berlaku secara inter-nal, dalam arti bagi mereka yang benar-benar melakukan pelanggaran yang ada.
Di sisi lain, Sekretaris MUI pernah menegaskan bahwa, hukuman ini tidak mungkin berlaku bagi masyarakat di Sulut. Pasalnya keadaan se-perti ini hanya pengaruh im-plikasi dari otonomi daerah saja. “Untuk itu saya mengim-bau kepada seluruh masyara-kat tetap tenang dan jangan takut,” katanya.
Ia menambahkan hukum syariat Islam tidak akan men-jadi hukum positif. Sebab an-tara syariat Islam dengan ne-gara Islam jelas-jelas berbeda, kalau syariat Islam hanya berlaku untuk agama Islam saja. Dana kalau negara Islam yaitu, segala aturan yang ber-dasarkan dengan hukum Is-lam.(aan)
|
|