|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
MUI-Ormas Islam Tolak
Pencabutan Perda Syariah
|
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama puluhan organisasi massa (ormas) Islam melakukan konsolidasi, di Masjid Istiqlal. Hal itu terkait wacana pembubaran ormas-ormas yang anarkis dan pecabutan peraturan daerah bernafas Syariat Islam.
Hasilnya, mereka menyam-paikan Deklarasi Umat Islam yang ditandatangani 38 or-mas, dan dibacakan oleh Ke-tua Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, Selasa. Dalam deklarasi itu, mereka menyatakan ber-satu untuk melangkah bersa-ma dalam menghadapi berba-gai masalah keislaman dan kebangsaan, bersatu untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhia-natan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapa pun dengan alasan apa pun, bersatu untuk melakukan koordinasi, singkronisasi dan sinergi di bawah MUI, dan bersepakat bahwa semua langkah yang akan dilakukan berdasarkan kerangka berpi-kir yang sama sesuai hasil Ijtima Ulama.
Sementara itu, Alkhaththat menyatakan menolak pembu-baran dan pemasungan ormas-ormas Islam dengan mengatas-namakan azas tunggal Pancasi-la. Ia mengaku telah menemui Direktur Jenderal Kesatuan Ke-bangsaan dan Politik Departe-men Dalam Negeri, Sudarsono Hardjoesoekarto untuk me-nyampaikan keberatan tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, agar tidak dianggap otoriter, pemerin-tah harus jelas alasan dan lan-dasan hukumnya dalam pem-bubaran ormas. “Jika itu terjadi, maka kita akan membalikkan arah jarum jam sejarah dari otoriter ke demokrasi,” kata Din kepada wartawandi Jakarta, Rabu (21/06).
Menurut dia, eksistensi ormas dijamin oleh HAM dan konsti-tusi. “Maka saya ingatkan agar pemerintah berhati-hati dan ti-dak terpengaruh desakan untuk pembubaran ormas. Apa pun ormas itu dan siapa pun ormas itu,” ujar Din. “Kalau ada ormas yang terjebak ke dalam pelang-garan hukum, tindak saja secara hukum,” tandasnya.(tmp/dtc)
|
|