|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Yoke Sigar Akhirnya Divonis 6 Tahun
|
Adik kandung terpidana se-umur hidup Adrian Waworun-tu, Yoke Yola Sigar, akhirnya divonis 6 tahun penjara. Se-lain vonis 6 tahun, Yoke didak-wa terkait kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, yang semula dituntut 8 tahun penjara juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis terhadap Yoke dibaca-kan ketua majelis hakim Eddy Yonarso dalam sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (21/06). “Mengadili, me-nyatakan terdakwa Yoke Yola Sigar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me-lakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pi-dana korupsi yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama,” tegas Eddy seperti dilansir detik.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa telah terbuk-ti menerima aliran dana yang masuk ke rekening milik ter-dakwa, antara lain lewat peru-sahaannya PT Adhitya Putra Pratama dan rekening pribadi terdakwa. Dari fakta persida-ngan, dana itu ternyata bukan dari hasil penjualan saham PT Sumber Sarana Bintan Jaya, melainkan hasil pencairan L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru yang dilakukan Grama-rindo Group.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa secara nyata-nyata tidak mendukung program peme-rintah dalam menegakkan hu-kum dan keadilan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa secara langsung maupun tidak langsung telah merugikan negara, dalam hal ini BNI senilai Rp 1,3 triliun.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa ber-laku sopan dan menderita tumor. Yoke yang mendapat vonis terlihat tenang, tidak ada ekspresi terkejut, marah dan sebagainya. Dalam per-sidangan, baik JPU maupun penasihat hukum menya-takan pikir-pikir ketika hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk me-lakukan upaya hukum lan-jutan.(dtc)
|
|