|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemerintah Pusat Masih Tahan
Dana bagi Hasil Penghasilan
|
Dana ratusan juta yang bersumber dari bagi hasil pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) serta bagi hasil pajak Pasal 21 sampai saat ini belum juga dikucurkan oleh pemerintah.
Diduga dana tersebut terkesan ditahan Kantor Pembendahara-an dan Khas Negera (KPKN). Pa-dahal dana tersebut, disebut-se-but setiap triwulan harus dikucurkan.
Hanya saja sesuai informasi yang dihimpun kemarin (21/06), memasuki triwulan kedua ini belum ada sepeserpun dana yang diberikan. Sesuai dengan data yang diperoleh, untuk Kota Bitung sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 19/PMK.02/2006 tentang penetap-an alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ser-ta pasal 21 Tahun Anggaran 2006, senilai Rp 667.823.762 be-lum juga dikucurkan. “Dari selu-ruh total dana ini seharusnya setiap triwulan sudah mulai di-kucurkan oleh pemerintah pu-sat, namun saat ini sudah me-masuki triwulan kedua belum juga ada kucuran dana,” tukas salah seorang staf Dispenda Bitung yang meminta namanya disimpan. Ironisnya lagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bitung seharusnya mengejar dana ini justru mengaku tidak tahu menahu apakah sudah dikucurkan atau belum. “Cek saja di bagian keuangan apakah dana itu sudah ada atau belum,” ujarnya singkat.(irv)
|
|