|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal kontrak karya HGU
Direktur PD Gadasera: Tak Perlu Persetujuan Dewan
|
Direktur PD Gadasera Bolmong, Hasan Mamonto menegaskan proses penyewaan atau kontrak karya lahan HGU yang selama ini dikelolah pihaknya, tidak perlu harus menunggu persetujuan dewan. Sebab persoalan itu adalah urusan manajemen PD Gadasera sendiri.
Demikian disampaikan Mamonto menyikapi tudingan dewan bahwa kontrak karya PT Indo Sutra atas HGU di Inobonto II Kecamatan Bolaang, harus lewat persetujuan dewan. “Siapa bilang penyewaan itu harus disetujui dewan, itu kan wilayah manajemen kami,” papar Mamonto kemarin.
Sayangnya, Mamonto terkesan tutup mulut ketika ditanya soal lahan HGU yang baru saja disewakannya kepada PT Indo Sutra. Dia mengiyakan kalau itu sudah disewakan dalam bentuk kontrak karya, namun enggan menjelaskan berapa lama kontrak karyanya dan berapa luas HGU yang disewakan ke pihak ketiga. “Belum saatnya itu dipublikasikan,” elak dia.
Begitupun ketika ditanyai soal usulan dari Herson Mayulu kalau PD Gadasera sebaiknya dikelola kelompok masyarakat, karena terbukti tidak bisa memberi kontribusi kepada daerah, Mamonto malah enggan menanggapi. “Itu kan hanya usulan, jadi saya tidak bisa menanggapi. Sedangkan kalau kontribusi ke daerah, kami tetap memberikan walaupun jumlahnya terbatas. Kontribusi itu dihitung sesuai mekanisme organisasi, kemudian dibuat neraca rugi laba. Lalu 55 persen dari laba itu menjadi hak Pemkab,” bantah Mamonto.(tus)
|
|