HOME : FOOTBALL

Berita Bolaang Mongondow 

22 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

Soal kontrak karya HGU 
Direktur PD Gadasera: Tak Perlu Persetujuan Dewan 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Soal calon Sekda 
Hanya Kepatutan dan Kecakapan
‘Mr X’, Suruhan Pejabat Eselon II? 
Pemkab peringati HUT LH sedunia 
Ancaman Bencana Lingkungan Jelas Terlihat 

Direktur PD Gadasera Bolmong, Hasan Mamonto menegaskan proses penyewaan atau kontrak karya lahan HGU yang selama ini dikelolah pihaknya, tidak perlu harus menunggu persetujuan dewan. Sebab persoalan itu adalah urusan manajemen PD Gadasera sendiri. 

Demikian disampaikan Mamonto menyikapi tudingan dewan bahwa kontrak karya PT Indo Sutra atas HGU di Inobonto II Kecamatan Bolaang, harus lewat persetujuan dewan. “Siapa bilang penyewaan itu harus disetujui dewan, itu kan wilayah manajemen kami,” papar Mamonto kemarin. 
Sayangnya, Mamonto terkesan tutup mulut ketika ditanya soal lahan HGU yang baru saja disewakannya kepada PT Indo Sutra. Dia mengiyakan kalau itu sudah disewakan dalam bentuk kontrak karya, namun enggan menjelaskan berapa lama kontrak karyanya dan berapa luas HGU yang disewakan ke pihak ketiga. “Belum saatnya itu dipublikasikan,” elak dia. 
Begitupun ketika ditanyai soal usulan dari Herson Mayulu kalau PD Gadasera sebaiknya dikelola kelompok masyarakat, karena terbukti tidak bisa memberi kontribusi kepada daerah, Mamonto malah enggan menanggapi. “Itu kan hanya usulan, jadi saya tidak bisa menanggapi. Sedangkan kalau kontribusi ke daerah, kami tetap memberikan walaupun jumlahnya terbatas. Kontribusi itu dihitung sesuai mekanisme organisasi, kemudian dibuat neraca rugi laba. Lalu 55 persen dari laba itu menjadi hak Pemkab,” bantah Mamonto.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin