|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Ditolak
mantan Ketum PGI
Pakar: Sulut Boleh Buat Perda Kristen
|
Mantan Ketua Umum (Ke-tum) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Nathan Setiabudi PhD me-nilai, adalah sesuatu yang bodoh dan merupakan lang-kah mundur bila ada daerah yang kemudian membuat peraturan daerah (perda) bernafaskan Kristen. Karena itu, dia juga tak setuju de-ngan adanya Perda Syariat Islam (SI) di daerah tertentu.
Menurutnya, sebuah perda memang merupakan peleng-kap tatanan hukum dalam negara. Tetapi, pemberlaku-annya jangan memaksakan umat agama lain. “Kita bukan negara satu agama, tetapi ne-gara semua agama,” tukasnya seraya menambahkan, jika keadaan ini dibiarkan akan merupakan sebuah pemak-saan kehendak.
Karena itu, menurut dia, se-belum perda SI diberlakukan mesti diterjemaahkan dengan sistem moral yang disepakati bersama. “Keberadaan perda tersebut tidak wajar dan sistimnya masih rancu,” jelasnya kepada Komentar di Jakarta, kemarin. Keberadaan Perda SI merupakan bentuk sektarian, keberadaannya ja-ngan membuat masalah baru, terangnya.
Karena itu, secara tegas dia menolak keberdaan perda bernuansa SI. Bahkan, kata dia, sebelum diberlakukan, dipertimbangan secara moral dan didiskusikan oleh tokoh agama dan pakar hukum. “Melihat histori perjuangan kemerdekaan dan Pancasila, maka perda tersebut dicabut saja,” imbuhnya.
PERDA KRISTEN
Menyikapi munculnya waca-na akan ada perda bernuansa dogma Kristen, dengan tegas Nathan Setiabudi menolak-nya. Menurut dia, itu me-rupakan pemikiran mundur bagi umat Kristiani. “Itu pola pikir bodoh dan mundur. Saya yakin umat Kristiani tidak akan melakukan seperti itu,” katanya seraya menambah-kan, umat Kristiani tidak mengenal balas dendam.
Tapi pakar hukum tata ne-gara Unhas, Dr Guntur Ham-zah SH MH berpendapat, se-panjang pembuatan sebuah perda bertujuan untuk ke-baikan, silakan saja, misal-nya Manado yang mayoritas penduduknya beragama Kris-ten membuat Perda Kristen. Menurutnya, sesuai UU No10 Tahun 2004 tertuang salah satunya tentang pembuatan perda yaitu menampung kon-disi daerah. “Yang penting materai produk perda tidak bertentangan dengan UU,” katanya kepada Komentar, kemarin (22/6) di Jakarta.
Dia melihat, ada persepsi yang salah menyikapi perda yang sudah disetujui DPRD seperti perda bernuansa SI. “Pemberlakuan perda berlaku bagi agama yang dimaksud dan bukan bagi agama lain di suatu daerah,” paparnya.
Makanya Guntur tidak se-pendapat, dengan analogi bahwa keberadaan perda SI laksana negara dalam negara. “Pembuatan perda beranjak juga dari keberagaman agama, dan produk bagi suatu daerah yang sudah disetujui oleh le-gislatif setempat,” katanya. Namun, bila ada keresahan, berarti pemberlakuan perda tersebut tidak tepat.
“Silakan saja setiap daerah membuat perda sesuai kebutu-han, dan itu bagus. Saya yakin tujuan pembuatan perda un-tuk kebaikan masyarakat se-tempat,” ulasnya seraya menam-bahkan, tidak ada UU yang di-langgar. “Dari segi hukum tata negara tidak ada UU atau apa pun yang dilanggar,” jelasnya.(zal)
|
|