HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

23 June 2006

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Hari ini batas waktu pemasukan tiap komisi 
Ketua Dekot Minta Laporan Pertanggungjawaban Studing 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Panitia Apeksi Wilayah VII kecewa 
Birokrasi Pemkot Manado Dinilai Sulit Ditembus

Lusa, Gedung Gereja Paroki Karombasan Ditahbiskan

Pasar Bersehati Didesain Jadi Pasar Wisata

Taksi Gelap KB Tantang Pemkot

Lintas Berita Kota

Polemik perjalanan studi banding (studing) yang dilakukan Dekot Manado, disikapi Ketua Dekot, Drs Ferro Taroreh. Kepada masing-masing ketua Komisi diminta untuk memasukkan laporan pertanggungjawaban studing dan batas waktu pemasukannya, Jumat (23/06) hari ini. 

“Saya telah menyurat ke ketua-ketua Komisi supaya mereka memasukkan laporan pertanggungjawaban hasil studing, dan harus dimasukkan besok (hari ini-red). Dan nantinya akan saya publikasikan ke media, Senin pekan depan,” ujar Taroreh, via ponsel tadi malam. 
Lebih jauh dijelaskannya, seluruh anggota dewan mengikuti perjalanan studing. Kalaupun tidak ikut studing, anggota dewan yang bersangkutan tidak mengambil SPPD. “Siapa bilang ada sebagian anggota dewan yang tidak ikut studi banding tapi ambil SPPD. Semuanya ikut, kalaupun tidak ikut tidak mengambil SPPD,” jelasnya. 
Sementara itu, Wakil Sekretaris Asosiasi Dewan Kota se Indonesia (Adeksi) Wilayah VI Ir Miky J Wenur mengatakan, kalau dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif akhirnya terbukti, harus ada tindakan tegas bagi pelakunya.
Menurutnya, SPPD fiktif merupakan bentuk pengingkaran bahkan pembohongan publik. Dan tindakan tegasbagi yang terbukti melakukannya, akan membangun preseden penegakan aturan di dalam tubuh anggota dewan. Wenur mengungkapkan, merupakan surat perintah yang harus dilaksanakan. Karena itu, jika hal tersebut diabaikan maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan. Dan bagi yang bersangkutan konsekuensinya yang harus diterima adalah melalui proses hukum. 
Sementara itu, Ketua Adeksi Wilayah VI Ir Haris Yasin Liupo yang sempat juga dikonfirmasi dengan persoalan ini mengaku kaget. Sebab, di Makassar di mana dirinya duduk sebagai anggota dewan tidak pernah menemui hal-hal seperti ini. “Namanya juga SPPD,maka pada prinsipnya harus dilaksanakan. Karena aturannya memang seperti itu,” ujar Haris yang merasa heran akan timbulnya fenomena ini. (eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin