|
|
|
![]() |
![]() |
|
Pemerintah lakukan penertiban
Mongkaren: Ormas Tidak Terdaftar, Ilegal
|
Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sulut Drs JJ Mongkaren, Kamis (22/06) menegaskan saat ini pihaknya sementara melakukan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan.
Penegaskan ini di-sampaikan ungkap Mongkaren, sejalan dengan kebijakan pe-merintah untuk me-nertibkan ormas-or-mas yang telah me-langgar aturan dan ke-tentuan organisasi, bahkan keberadaan-nya cenderung bertin-dak anarkis.
“Sejauh ini diketahui keber-adaan beberapa ormas justru menimbulkan persoalan kam-tibmas sebab melaku-kan kekerasan dan ber-tindak anarkis. Bela-kangan juga diketahui ternyata tidak terdaftar dan tak mempunyai payung hukum,” tu-kasnya.
Olehnya, papar Mongkaren, ormas-ormas di Sulut yang belum terdaftar diharapkan segera melengkapi persyaratan untuk kemudian mendapat tanda pendaftaran dari Kesbang.
“Sebab bila tidak terdaftar maka pemerintah menganggap ormas tersebut ilegal,” tandas Mongkaren.
Lebih lanjut dikemukakan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasya-rakatan dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 220 Tahun 2003 tentang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, setiap ormas harus memiliki akte pendirian, AD/ART, program kerja, struktur organisasi dan alamat sekretariat.
Ditambahkan Mongkaren, dalam AD/ART, harus jelas dicantumkan landasan kegiatan ormas adalah Pancasila.
“Satu-satunya landasan organisasi adalah Pancasila dan tidak bisa dasar lain,” kun-cinya.(vic)
|
|