|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Depdagri Temukan Kesalahan Penggunaan Dana Pilkada
|
Inspektorat Jenderal (Itjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah mengaudit penggunaan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2005 di 121 daerah. Sedangkan 75 daerah lain, tujuh di antaranya propinsi, sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari 121 daerah yang di-audit, umumnya hanya di-temukan kesalahan adminis-tratif dan ini dinilai masih bisa ditolerir. Hal itu dikemukakan Inspektur Jenderal (Irjen) Depdagri Seman Widjojo di Depdagri, Jakarta (22/06).
“Penyimpangan itu selama ini hanya administratif, bukan potensi korupsi karena pilka-da ini baru pertama kali. Juk-nis (petunjuk teknis) dan juk-lak (petunjuk pelaksana) ma-sih relatif baru. Ini mempe-lajari ketentuan juga sekaligus melaksanakan. Memang be-lum berpola dan belum baku. Jadi kalau di sana-sini terjadi penyimpangan administratif masih dalam batas toleransi,” paparnya.
Hasil temuan itu akan dila-porkan ke BPK, yang akan mengkompilasi temuan terkait dengan penggunaan anggaran pilkada di berbagai daerah. Bila nanti BPK menemukan pelanggaran di luar pelangga-ran administratif yang dite-mukan lembaganya seperti ada unsur tindak pidana ko-rupsi, BPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hu-kum untuk menyelidiki duga-an korupsi penggunaan dana pilkada. “Tapi kalau hanya pelanggaran administarif ber-arti hanya menggunakan Apa-rat Pengawas Internal Peme-rintah (APIP), termasuk Itjen, Bawasda dan BPKP,” jelasnya.
Kebanyakan terjadi karena pengeluaran untuk logistik pilkada, misalnya, tidak se-suai dengan yang dianggarkan semula. Ketidaksesuaian ter-jadi karena mepetnya waktu penyelenggaraan pilkada yang mendorong logistik pilkada harus cepat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Si-tuasi yang mendesak itu juga menyebabkan biaya distribusi logistik dengan sendirinya menjadi tinggi.
Ketika ditanya soal kasus yang menimpa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang dijebloskan ke penjara karena terjadi hal seperti itu, Seman mengelak bahwa ka-sus di KPU itu terjadi karena jumlah anggaran yang dikelola terlalu besar dan wilayahnya pun sangat luas. “Pilkada ini kan sebagian kecil. Jadi, ha-nya bersifat lokal,” imbuhnya.
Semua yang melanggar, tam-bahnya, terutama yang terkait dengan pelanggaran adminis-tratif akan dikenakan sanksi. Berat ringannya sanksi akan ditentukan berdasarkan berat ringannya kesalahan yang di-lakukan. Sedangkan yang di-duga melakukan tindak pida-na korupsi akan diproses se-cara hukum. “Misalnya ada satu pelanggaran dengan sen-dirinya ada sanksi dari yang berat, ringan, sedang, tergan-tung persoalan. Kalau semua kesalahan tanpa sanksi, nanti hukum nggak jalan,” ujarnya.
Kekurangan seperti itu bisa diperbaiki dalam penyeleng-garaan pilkada di waktu men-datang. Diharapkan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran baik ad-ministratif maupun terhadap mereka yang melakukan tin-dak pidana korupsi, pengelo-laan anggaran pilkada men-datang bisa dilakukan dengan baik, transparan dan akun-tabel. Sehingga bisa terjadi efi-siensi penggunaan anggar-an.(spb)
|
|