|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Kesaksian dua saksi ahli bidang Toksikologi dari NMR
Ikan di Buyat Tidak Mengandung Arsen dan Merkuri
|
Sidang perkara pidana PT Newmont Minahasa Raya (NMR), Jumat (23/06) kemarin, kembali dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi ahli fakta dalam bidang toksikologi dan biologi kelautan, masing-masing dari Centre for Environmental Health di Australia dan Unsrat Manado.
Kedua saksi tersebut adalah DR Inneke Rumengan yang adalah Kepala Laboraturium Bioteknologi Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat, serta DR Keith Bentley yang merupakan IPCS-Program Internasional untuk Kesehatan Kimia PBB.
Dihadapan Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, Maxi Sigarlaki SH MH, Lenny Wati Mulasimadi, Corie Sahusilawani SH, dengan Panitera Sinjte Sampelan SH dibantu Panitera Pengganti Herry Maramis SH, saksi pertama DR Inneke Rumengan menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian interaksi biotik dan abiotik di dalam ekosistem laut di teluk Buyat dan Tatok yang telah disampaikan dalam berbagai seminar ilmiah baik Nasional maupun Internasional.
Dalam kesempatan itu disimpulkan bahwa tidak ada satupun jenis ikan yang biasa dikonsumsi mengandung arsen atau merkuri yang melebihi ambang batas (maximum permitted concentration 0.5 ppm). Dan berdasarkan hasil dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, ekosistem laut di Teluk Buyat dalam keadaan sehat.
Sementara itu, saksi kedua yakni DR Keith Bentley memfokuskan pada topik logam berat dan kesehatan masyarakat di Teluk Buyat. Dalam keterangannya, Bentley menyatakan bahwa kajian atas seluruh data yang terpublikasi tentang tingkat merkuri dan arsen di Teluk Buyat baik oleh lembaga dalam dan luar negeri, seperti KLH, Depkes/Minamata Institut, WALHI dan CIDA yang didasari oleh sampel laboraturium untuk air laut, darah dan Rambut, menyimpulkan bahwa tingkat merkuri dan arsen di Teluk Buyat dan di masyarakat setempat jauh dibawah tingkat berbahaya bagi kesehatan manusia yang diakui oleh WHO IPCS dan US Center for Disease Control Agency for Toxic Substances.
Selama persidangan, salah satu fakta penting lain yang terungkap mengenai keterangan saksi JPU tentang keberadaan dari laporan Tim Terpadu KLH 2004.
Sementara itu, menanggapi sidang kemarin Richard B Ness menegaskan laporan Tim Terpadu KLH tertanggal 8 November 2004 yang merupakan revisi laporan tanggal 14 Oktober 2004 itu mengandung manipulasi data. Menurutnya, formula ilmiahnya telah ditempatkan dengan tidak benar serta telah dipakai menjadi dasar asumsi yang salah.
“Contohnya orang makan 10 kali sehari dengan mengkonsumsi 0.5 kg ikan setiap kali makan. Itu berarti manusia mengkonsumsi ikan sebanyak 5 kg ikan per hari atau lebih dari 1 ton ikan per orang per tahun. Kan nggak masuk akal,” pungkas Ness.(tr-2)
Dua Saksi Ahli Sidang Kasus Buyat
DR Inneke Rumengan MSc
– Kepala Laboratorium Bioteknologi Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UNSRAT (1998 – sekarang);
– Kepala Laboratorium Ilmu Kelautan, FPIK UNSRAT (1993-1998).
DR Keith Bentley
- Principal Technical Advisor, Centre for Environmental Health, Australia (1998-present);
- Regional Advisor in Chemicals and Hazardous Waste the World Health Organization (WHO),
- Western Pacific Office between 1986 and 1990;
- Team Leader, Environmental Health for WHO Country Office in Indonesia (1998-1999);
- Acting Regional Advisor for Food Safety and Food Contamination for the Southeast Asia Office of WHO (SEARO) (2003)
|
|