|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Hak Guru Dicaplok BNSP
Mendiknas Diminta Tinjau Unas
|
Aliansi Guru Indonesia Sulut (AGIS) melalui Sekjennya Drs Arnoild Poli SH, Minggu (25/06) meminta Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk meninjau kembali pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) karena bertentangan dengan UU Sisdiknas.
“Kalau berdasarkan UU Sisdiknas Bab XVI pasal 58, pelaksanaan Unas sangat bertentangan sebab yang melakukan evaluasi hasil belajar siswa dilakukan pendidik atau guru bukannya Badan Standarirasi Nasional Pendidikan (BSNP),” katanya.
Masalah kelulusan katanya, bukan ditentukan oleh BSNP tetapi ditentukan langsung oleh guru melalui rapat dewan guru. Sementara untuk standar kelulusan bisa ditentukan oleh BSNP itu sendiri. “Kalau hal ini terjadi berarti dalam pelaksanaan pendidikan sangat “mendewakan” Unas,” katanya sembari menambahkan parahnya lagi UU Sisdiknas yang digodok oleh pemerintah pusat ternyata “dikuburkan” oleh pemerintah pusat sendiri.
Ketika ditanya apakah Unas perlu dilaksanakan lagi, Poli mengatakan masih perlu. Namun perlu dicatat bahwa tujuan pelaksanaan Unas harus ditinjau kembali. “Unas OK tetapi tidak serta merta menentukan lulus tidaknya siswa. Kalau menentukan umpan balik terutama untuk kendali mutu pendidikan secara nasional, atau mendiaknosa ketuntasan belajar itu wajar-wajar saja,” katanya.
Sementara BSNP yang ditunjuk membuat soal ujian, menyelenggarakan, mengawasi, dan menilai Unas menurut dia perlu dilakukan peninjauan kembali sebab kewenangan khusus menilai Unas tatapi jangan membuat standar kelulusan yang menjadi satu-satunya ketentuan kelulusan siswa.
“Kami menilai BNSP tertalu arogan dan memaksakan kehendak. Masak dengan 6 jam atau 3 hari bisa mengalahkan pelajaran yang diperoleh siswa selama tiga tahun dan bisa gagal untuk selama-salamanya. Ini jelas BNSP telah merampas hak otonom guru,” tambahnya.(lex)
|
|