|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Konflik Internal Berlanjut,
PDS Disomasi Kadernya
|
Konflik internal yang terjadi di tubuh Partai Damai Sejah-tera (PDS) pusat, sampai kini masih berlanjut. Buktinya, un-tuk kedua kalinya sejumlah kader yang menamakan diri Forum Penyelamat PDS (FPD) melayangkan somasi terhadap pengurus sekarang.
Bahkan, menurut laporan wartawan Komentar di Jakar-ta, kemarin (25/06), bila so-masi yang mempertanyakan pertanggungjawaban angga-ran partai dalam munas lalu (karena dinilai tak transparan) tidak direspons, FPD akan se-gera melayangkan gugatan ke pengadilan. FPD sendiri di-motori Hendrik Ruru Cs.
Menyikapi perkembangan itu, Sekjen PDS Apri Sukan-
dar langsung menyatakan ke-kecewaannya sembari menga-kui sangat menyayangkan si-kap yang dilakukan Ruru cs. Apri bahkan sempat memper-tanyakan kapasitas Hendrik Ruru cs. Sebetulnya, menurut dia, somasi yang dilakukan Hendrik sudah dijawab DPP PDS.
Karena itu, Apri yakin partai-nya tidak akan dibekukan oleh pemerintah terkait per-soalan pertanggungjawaban anggaran yang sudah disetu-jui munas. “Laporan anggaran kan sudah dilaporkan secara resmi dalam munas. Sekarang apa lagi yang dipersoalkan,” jelasnya.
Kendati begitu, menurut dia, DPP siap jika persoalan ini sampai di pengadilan. “Somasi dan lainnya urgensinya, apa? Bukankah sebaiknya dibica-rakan bersama saja,” jelasnya. Menyangkut hasil munas. dia menjelaskan, DPP sudah me-laporkan hasilnya ke Dephuk dan HAM.
Kepengurusan saat ini, tam-bah dia, justru berhadapan dengan kenyataan diwarisi anggaran yang minus. Untuk itu, kedepan dia berjanji akan memperbaiki kekurangan da-lam tubuh partai terutama so-al anggaran. “Kita akan kelola dengan baik soal anggaran melalui operation prosedur yang jelas,” kuncinya.
Secara terpisah, Dirjen Per-undang-undangan Dephuk dan HAM Oka Mahendra mengatakan, pihaknya akan membekukan Partai Damai Sejahter (PDS) bila putusan pengadilan memenangkan gugatan Hendrik Ruru Cs. “Itu diatur dalam UU,” katanya kepada Komentar di Jakarta, kemarin (26/06)
Meskipun demikian, Mahen-dra mengaku belum menerima laporan menyangkut gugatan yang disampaikan Hendrik Ruru cs di pengadilan kepada PDS. “Menyangkut ada guga-tan dalam PDS, belum terdaf-tar di sini,” jelasnya.(zal)
|
|