|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tonsea dan Kembuan Bukan Milik Minut
|
Pemkab Minahasa, ternyata terus diterpa dengan persoalan tapal batas. Kalau sebelumnya Pemkot Tomohon dan Pemkot Manado sempat bersuara, kembali persoalan soal batas wilayah, digaungkan oleh De-wan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang mempersoalkan desa Tonsea lama dan Kembuan yang sekarang ini kecamatan Tondano Utara masuk wilayah atau milik Pemkab Minut.
Mendengar aspirasi dan tun-tutan tersebut, Pemkab Minaha-sa melalui juru bicaranya tak mau kalah. Kabag Humas Glady Kawa-tu SH MSi menjelaskan, ungkap-kan Ketua Dekab Minut Ny Sus Pa-ngemanan tidak benar. Untuk itu dirinya menilai tudingan Ny Sus bahwa Minahasa telah mencaplok Desa Tonsea dan Kembuan, tidak mendasar.
Alasannya sudah sangat jelas dalam UU 33 tahun 2003 tentang pemekaran Minut, kedua desa tersebut masuk kecamatan Ton-dano Utara Minahasa. Itu terjadi sebelum ditetapkan atau diketuk-nya Minut, sebagai wilayah kabu-paten yang baru pecahan Mina-hasa.
“Dasar apa Ny Sus bilang Ton-sea lama dan Kembuan masuk wilayah Minut, sudah sangat jelas dalam UU 33 tahun 2003 kedua desa tersebut masuk ke-camatan Tondano Utara Mina-hasa,” ujar Kawatu.
Dijelaskannya, Pemkab Minahasa sangat menyesalkan mencuatnya persoalan ini, karena itu bisa memicu keresahan di masyarakat dan diduga ini bernuansa po-litis.(pen)
|
|