|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Dana Pengawasan MT Belum Tersalur,
Audit BPKP Dipertanyakan
|
Audit terhadap dana pengawasan minyak tanah (MT) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba-ngunan (BPKP) perwakilan Sulut, dipertanyakan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut. Mereka menilai audit yang dilakukan oleh BPKP tidak mendasar, sehingga kuat dugaan itu sengaja dilakukan untuk menghambat penyaluran dana pengawasan MT ke tingkat kabupaten/kota.
“Sulut sudah memiliki pa-yung hukum tentang dana pengawasan MT, namun hing-ga saat ini penyalurannya masih terhambat. Daerah lain yang tidak memiliki payung hukum sudah tersalur, masa-kan Sulut belum,” ujar sejum-lah pejabat yang enggan nama-nya dikorankan.
Pemprop Sulut, ungkap sum-ber, sudah pernah mengkon-sultasikan masalah ini ke De-partemen Dalam Negeri (Dep-dagri). Di mana dalam kon-sultasi tersebut pihak Depdagri secara tegas mengatakan bah-wa dana pengawasan MT su-dah dapat digunakan.
Kepala BPKP perwakilan Sulut, Drs Nuredy yang dikon-firmasi terpisah membantah dugaan tersebut. Menurutnya, audit dilakukan atas dasar su-rat Menteri Dalam Negeri (Men-dagri) nomor X.700/26/H3/15 tanggal 8 Februari 2006 tentang permintaan auditor independen BPKP untuk me-laksanakan audit terhadap pungutan dana pengawasan MT.
“Kalau Pemprop Sulut ingin menyalurkan dana pengawa-san MT, silakan saja. Tapi sebelum disalurkan sebaiknya Pemprop sudah mengan-tongi pe-tunjuk Mendagri secara ter-tulis, bukan hanya berdasar koordinasi lisan saja,” ujarnya seraya menepis dugaan soal adanya unsur kesengajaan dari pihak BPKP untuk meng-hambat penyaluran dana pengawasan MT di Sulut.(gra)
|
|